BATAMTODAY.COM, Batam - Penanganan perkara kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi Nissan GT-R35, Brandon Yeoh, belum menunjukkan perkembangan berarti. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Priandi Firdaus, menyatakan pihaknya masih menunggu kepolisian melengkapi berkas perkara yang sejak lebih dari satu bulan lalu berstatus P19.
"Kami menunggu kepolisian untuk segera melengkapi berkas perkara Brandon Yeoh yang terakhir kami nyatakan P19 dan sudah lebih dari satu bulan," ujar Priandi, Rabu (10/12/2025).
Brandon sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan di Jalan Ahmad Yani, Kota Batam, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Polresta Barelang menggelar perkara internal.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, melalui pesan singkat, Selasa (30/9/2025).
Meski statusnya sudah naik menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Menurut Afiditya, Brandon dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
"Belum sampai ke tahap penahanan, masih pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebagai pengganti penahanan, penyidik mewajibkan Brandon melakukan lapor diri secara berkala hingga seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi. Polisi memastikan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum dan dilakukan secara transparan.
Dalam perkara ini, Brandon dijerat pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun hingga saat ini, publik masih menantikan kepastian apakah kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan atau kembali terhambat.
Editor: Gokli
