logo batamtoday
Rabu, 01 April 2026
PKP BATAM


Menaker Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran Lewat Posko THR 2026
Senin, 09-03-2026 | 15:48 WIB | Penulis: Redaksi
 
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meninjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Jakarta Selatan. (Kemnaker)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) tetap terlindungi menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Kepastian tersebut disampaikan saat ia meninjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Jakarta Selatan.

Menurut Yassierli, keberadaan posko tersebut bertujuan memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR dan BHR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. "Posko ini hadir untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Banyak pertanyaan yang muncul, misalnya apakah pekerja tetap berhak menerima THR jika mengalami PHK, serta bagaimana cara menghitungnya. Posko ini menjawab semua pertanyaan tersebut," ujar Yassierli saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker di Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menyediakan dua layanan utama, yakni konsultasi dan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk memberikan penjelasan terkait hak pekerja atas THR dan BHR, termasuk mengenai kelayakan penerima, mekanisme perhitungan, hingga permasalahan yang muncul dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara itu, layanan pengaduan akan diaktifkan mulai H-7 sebelum Hari Raya, sesuai batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah. Layanan ini beroperasi setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan dan hari raya.

Melalui layanan pengaduan tersebut, pekerja dapat melaporkan berbagai persoalan, seperti THR yang belum dibayarkan atau dibayar secara mencicil. Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko.

Untuk memudahkan akses masyarakat, Kemnaker juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112.

Yassierli menambahkan pihaknya juga mendorong pembentukan Posko THR di seluruh dinas ketenagakerjaan daerah dan kawasan industri agar pelayanan kepada pekerja lebih luas dan terintegrasi. "Saya mengimbau agar Posko THR dan BHR ini juga tersedia di dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten, kota, hingga kawasan industri. Semua harus terhubung dengan Posko THR Kemnaker sehingga pekerja lebih mudah mendapatkan layanan," tegasnya.

Di akhir kunjungannya, Yassierli mengingatkan seluruh perusahaan untuk menunaikan kewajiban pembayaran THR dan BHR tepat waktu. Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban tersebut.

"THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga," pungkasnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit