BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu menjelang hari raya keagamaan tahun 2026.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai pelaksanaan pemberian THR 2026 yang menyatakan pembayaran THR tidak boleh dilakukan dengan cara dicicil atau diangsur.
"Perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, tidak boleh dicicil, tidak boleh diangsur, dan tidak boleh ditunda tanpa kesepakatan sesuai ketentuan," ujar Diky di Batam, Jumat (6/3/2026).
Diky menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Besaran THR juga disesuaikan dengan masa kerja karyawan.
Menurutnya, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
"Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani," jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja. "Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh kepada pekerja," tegas Diky.
Ia juga mengingatkan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Oleh karena itu, pekerja diminta memahami haknya dan tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran.
"THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Jika ada pelanggaran, pekerja dapat melaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat atau melalui posko pengaduan THR," katanya.
Diky berharap seluruh perusahaan di Kepulauan Riau mematuhi aturan tersebut sehingga para pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan sejahtera.
Editor: Gokli
