BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam segera menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Kompol Satria Nanda dan sembilan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang, serta dua warga sipil dalam kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu. Perkara yang menyita perhatian publik ini dijadwalkan memasuki tahap krusial pada Senin (19/5/2025).
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa," ujar hakim ketua majelis, Tiwik, saat menutup sidang pemeriksaan terdakwa Kompol Satria Nanda, Jumat (9/5/2025).
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, seluruh pemeriksaan saksi dan ahli telah selesai dilakukan. Sidang terakhir menghadirkan penyidik dari Polda Kepulauan Riau sebagai saksi verbalisan.
"Tidak ada lagi agenda pemeriksaan saksi. Agenda berikutnya adalah pembacaan tuntutan," jelas Priandi.
Dalam sidang sebelumnya, Satria Nanda mengungkap pernah dipanggil oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri pada 1 Agustus 2024, guna dimintai klarifikasi soal dugaan keterlibatan anak buahnya dalam penjualan sabu di wilayah Simpang Dam. Ia mengklaim tidak mengetahui adanya penyimpangan dan telah memeriksa anak buahnya yang mengaku tidak terlibat.
Namun, fakta di persidangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Setelah jaksa menghadirkan tujuh penyidik Polda Kepri sebagai saksi, sejumlah pengakuan terdakwa yang menyebut adanya intimidasi selama penyidikan terbantahkan. Salah satu penyidik, Heri, menyatakan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan disertai rekaman video.
"Tidak ada intimidasi atau kekerasan. Semua terdakwa didampingi penasihat hukum, dan prosesnya kami dokumentasikan," tegas Heri, dalam sidang.
Jaksa Penuntut Umum, Martua, kemudian meminta agar rekaman tersebut diputar di ruang sidang sebagai bukti visual. Meskipun sempat ditolak oleh tim penasihat hukum terdakwa dengan dalih video diambil secara ilegal, hakim memerintahkan pemutaran video untuk kepentingan pembuktian.
"Silakan berikan rekaman itu kepada petugas IT untuk diputar di ruang sidang. Semua hadirin harap tenang dan fokus," kata hakim Tiwik mengingatkan.
Dari lima video yang diputar, tidak ditemukan indikasi intimidasi atau kekerasan oleh penyidik. Justru video tersebut mengungkap dialog mengejutkan antara dua terdakwa, Sigit Sarwo Edi dan Wan Rahmat Kurniawan, yang saling tuding terkait penyisihan sabu yang dijual ke Kampung Aceh, Simpang Dam.
Dalam rekaman, Sigit yang kala itu menjabat sebagai Kanit I Satres Narkoba terlihat menanyakan jumlah sabu yang akan disisihkan. Wan Rahmat membalas dengan menyebut bahwa Sigit menuliskan jumlah yang akan disisihkan dan melibatkan atasannya, Kasubnit.
"Jumlah sekian, Kanit. Ini mau disisihkan sekian, sisanya segini. Itu semua Kanit yang tulis. Kasub juga tahu," ujar Wan Rahmat, dalam rekaman dengan nada tinggi.
Video juga menunjukkan keputusan penyisihan sabu berasal dari informasi internal tim, bukan perintah resmi. Alur kejadian pun diurai oleh saksi penyidik, yang menyebut awal kasus terungkap dari laporan penjualan satu kilogram sabu oleh lima anggota Satresnarkoba ke bandar di Kampung Aceh, yang kemudian dikaitkan dengan penangkapan lima kilogram sabu di Tembilahan oleh Mabes Polri.
"Setelah ditelusuri, ternyata barang bukti itu berasal dari penyisihan yang dilakukan Sat Narkoba Barelang," ungkap penyidik.
Lebih lanjut, saksi verbalisan menyebut Kompol Satria Nanda mengetahui adanya penyisihan sembilan kilogram sabu dari total 44 kilogram yang disita di OPL sebelum pengungkapan resmi kasus di Jembatan Nongsa.
Atas bukti tersebut, Tim penuntut umum meminta agar rekaman video ditetapkan sebagai alat bukti sah dalam persidangan. "Kami mohon agar rekaman dicatat dan dijadikan alat bukti baru," tegas jaksa Martua.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan aparat penegak hukum dalam dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika. Publik kini menanti langkah tegas majelis hakim terhadap para terdakwa.
Editor: Gokli