BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 1 Kilogram yang menyeret mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan 9 anggotanya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (2/5/2025).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Tiwik didampingi Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu dengan agenda pemeriksaan saksi Verbalisan. Pada Persidangan itu, tim JPU Menghadirkan 7 orang penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.
"Yang Mulia, saat ini kami hadirkan 7 penyidik dari Ditresnarkoba Polda Kepri untuk memberikan keterangan terkait pengakuan para terdakwa yang mengalami intimidasi dan tekan saat proses penyidikan," kata jaksa Martua beserta tim sesaat setelah hakim Tiwik membuka persidangan.
Adapun para saksi verbalisan, kata Martua, antara lain Heri Setiawan, M Taufik Akbar, Irpan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Rolando dan Darsono Sitanggang serta Rosi Pardede. Ketujuh penyidik yang dihadirkan merupakan penyidik profesional serta telah mengantongi sertifikat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam persidangan itu, para saksi verbalisan menguak sejumlah fakta baru terkait proses dan peranan masing-masing terdakwa kala menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual ke Simpang Dam, Kampung Aceh, Kota Batam.
Bahkan, kata seorang penyidik, selama proses penyidikan mereka tidak pernah melakukan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap para terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka. "Yang Mulia, kami tidak pernah melakukan intimidasi dan kekerasan fisik seperti yang dituduhkan para terdakwa dalam persidangan. Di mana dalam setiap prosesnya, mereka (Terdakwa) selalu didampingi Penasehat Hukumnya," kata Heri.
Bahkan, mereka saling kenal dan ada juga yang satu angkatan saat masuk di kepolisian. Tudingan kekerasan hingga penganiayaan itu, tidak mungkin dilakukan.
"Tuduhan dari para terdakwa sama sekali tidak benar, karena dari awal penyidikan kami punya rekaman videonya," tegas Heri.
Atas pernyataan saksi terkait ada bukti rekaman video saat proses penyidikan, jaksa Martua sontak meminta kepada majelis hakim untuk memutar video rekaman tersebut agar bisa ditonton bersama diruang sidang. "Yang Mulia, kami mohon agar video rekaman dari saksi verbalisan dapat diputar dalam persidangan ini. Sehingga bisa ditonton bersama," pinta Martua.
Menanggapi permintaan jaksa, tim penasehat hukum terdakwa Sigit Sarwo Edi, Ismail dan Indra Sakti menyatakan keberatan. "Yang Mulia kami keberatan. Soalnya, rekaman video tersebut diambil secara ilegal," kata Ismail dan Indra.
"Nanti kita buktikan," sela jaksa Martua.
Akibat perdebatan itu, hakim Tiwik langsung memerintahkan para saksi untuk memberikan rekaman video itu kepada petugas IT PN Batam agar diputar dan ditonton bersama didalam ruangan sidang. "Saksi, berikan rekaman itu agar diputar. Saya ingatkan semua orang yang ada di dalam ruangan sidang, baik para terdakwa, penasehat hukum serta para pengunjung agar fokus dan tenang mendengar dan melihat penanyangan video tersebut," kata Tiwik mengingatkan.
Selama rekaman video itu diputar, para terdakwa tampak gusar dan menundukkan kepala. Di mana, dari lima video yang diputarkan, tidak ada terlihat aksi penganiayaan dan intimidasi dari penyidik terhadap para terdakwa. Di video mereka terlihat santai sambil tertawa di salah satu ruangan Ditresnarkoba Polda Kepri.
Para penyidik juga menyampaikan proses pemeriksaan terhadap para terdakwa dari mengajukan bon tahanan, harus didampingi oleh kuasa hukumnya saat akan dilakukan pemeriksaan berita acara penyidikan (BAP) hingga kondisi kesehatan pada terdakwa. "Setelah BAP selesai, semua tersangka kita suruh untuk membaca ulang sebelum membubuhkan menandatangani BAP tersebut," kata para saksi menjelaskan isi rekaman video itu.
Menelisik bukti rekaman video itu, semua alibi atau alasan dari para terdakwa dan penasehat hukumnya sangat berbanding terbalik. Pasalnya, di dalam rekaman video itu tidak terjadi intimidasi dan kekerasan fisik terhadap mereka.
Namun rekaman video itu malah menguak fakta baru yang sangat mengejutkan majelis hakim dan seisi ruangan persidangan. Di mana, dua orang terdakwa, yakni Sigit Sarwo Edi dan Wan Rahmat Kurniawan saling berdebat dengan nada tinggi dan saling menyalahkan terkait ilhwal penyisihan barang bukti sabu yang dijual ke Simpang Dam.
Adapun perdebatan itu terjadi tatkala terdakwa Sigit Sarwo Edi yang saat itu sebagai Kanit 1 Satresnarkoba Polresta menanyakan berapa yang mau disisikan. Dan yang menjawab adalah Wan Rahmat Kurniawan.
"Berapa yang mau disisikan? Itu yang saya tanyakan. Dan yang menjawab Bang Wan," kata Sigit dalam rekaman video itu.
Mendengar itu, sontak membuat terdakwa Wan Rahmat Kurniawan langsung berang. "Di sini ada Kasub. Kalau Kanit mau ngaku, kita buka-bukaan aja di sini," kata Wan Rahmat dengan nada tinggi.
Dalam video itu, sangat jelas terdakwa Wan Rahmat menjabarkan "Jumlah sekian nich Kanit. Ini mau disisikan sekian, sisanya segini. Itu semua Kanit yang nulis. Kasub (Ipda Fadilah) ada ni, jelaskan Kasub. Jangan saya dikorbankan Nit," timpal Wan Rahmat dengan nada kesal.
Atas perdebatan itu, salah seorang penyidik mencoba melerai dan mengatakan "Kalau perbuatan ini sudah terjadi, itu sama aja. Cuman, alurnya ini nggak mungkin ujuk-ujuk langsung terjadi," kata penyidik.
Dalam video itu juga Kanit Sigit mengatakan "Berbicara sebelumnya ya, sebelum masuk ya. Aku kan tau penyisian itu dari siapa? Dari Katim. Berapa yang kita sisikan ni Nit, saya bilang begitu. 10 kilo, Katim yang menyampaikan. Saya tulis 10 Kilo. Siapa yang menyampaikan? Bang Wan," kata Sigit dalam percakapan video itu.
Usai penanyangan video itu, saksi pun membeberkan bahwa kasus ini bisa terungkap berawal dari adanya laporan kalau lima anggota Sat Narkoba Polresta Barelang menjual satu kilogram ke salah satu bandar di Kampung Aceh, Mukakuning. Dan tak lama kemudian ada juga penangkapan narkoba sebanyak lima kilogram di Tembilahan oleh Mabes Polri.
"Saat disinkronkan dua tangkapan ini, ternyata ada kaitannya kalau barang tangkapan itu berasal dari Satresnarkoba Polresta Barelang hasil penyisian," ujarnya.
Dari hasil pengembangan kasus itu, penyidik lalu menetapkan 9 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang sebagai tersangka, termasuk Satria Nanda. "Karena jelas dalam rekaman kalau Satria mengetahui bahwa akan ada penyisihan barang bukti sabu sebanyak 9 kilogram dari 44 kilogram yang diambil di OPL sebelum pengungkapan kasus di Jembatan Nongsa dengan barang bukti sabu 35 kilogram," tegas semua saksi verbalisan secara bergantian.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Editor: Gokli