logo batamtoday
Rabu, 30 April 2025
BATAM TODAY


Kesaksian Berubah, Jaksa Ungkap Dugaan Kebohongan Saksi Alex Candra dalam Kasus 35 Kg Sabu
Selasa, 29-04-2025 | 14:04 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Eks Anggota Satres Resnarkoba Polresta Barelang, Alex Candra, saat bersaksi di PN Batam, Senin (29/4/2025). ( Foto: Paschall RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan mengungkap dugaan kebohongan saksi Alex Candra dalam sidang lanjutan kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (28/4/2025). Perbedaan signifikan dalam keterangan yang disampaikan Alex memicu pertanyaan tajam dari jaksa dan majelis hakim.

Alex Candra merupakan saksi kunci dalam perkara yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, sembilan anggota polisi lainnya, dan dua warga sipil. Mereka diduga menyalahgunakan barang bukti dalam penangkapan terhadap tiga tersangka: Efendi, Ade Sahroni, dan Neli Agustin pada 16 Juni 2024.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Abdullah, menyoroti perbedaan kronologi antara keterangan Alex di sidang kali ini dan pernyataan sebelumnya dalam perkara terpisah. Waktu penangkapan yang semula disebut pukul 23.45 WIB, kini berubah menjadi pukul 00.10 WIB. Demikian pula dengan jumlah personel yang terlibat, dari tiga orang menjadi sebelas.

"Mana yang benar, keterangan Anda di sidang Efendi atau yang sekarang?" tanya hakim Dauglas Napitupulu.

Ketidaksesuaian lainnya terletak pada informasi awal penangkapan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, Alex mengaku mendapat laporan masyarakat sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung menuju lokasi. Namun kini ia menyebut tim sudah standby sejak pukul 20.00 WIB dan telah menyusun strategi penangkapan.

Jaksa menilai inkonsistensi tersebut sebagai upaya mengaburkan fakta hukum. "Empat jam di lapangan, tapi tidak tahu siapa pengantar sabu? Itu mustahil," tegas jaksa, saat membandingkan kronologi versi baru dengan pengakuan dalam BAP Efendi yang menggambarkan operasi spontan tanpa persiapan.

Jaksa menuding kesaksian Alex tidak hanya meragukan, tapi berpotensi melanggar hukum. "Ini bukan sekadar perbedaan teknis. Ini soal integritas kesaksian di bawah sumpah," ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Saputra, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan keterangan palsu. Ia menyebut pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

"Keterangan palsu di persidangan adalah tindak pidana serius dan tidak bisa dibiarkan," tegas Iqram.

Majelis hakim belum memberikan keputusan terkait kemungkinan laporan pidana terhadap saksi. Namun, dinamika persidangan menunjukkan bahwa keabsahan kesaksian menjadi fokus utama dalam mengurai kebenaran kasus besar ini.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit