BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya menggelar sidang dakwaan terhadap Ahmad Rustam Ritonga dan Roliati dalam perkara dugaan pemalsuan surat kuasa dan surat perjanjian kerja.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Irfan didampingi Verdian dan Rinaldi itu, jaksa penuntut umum Arfian dan Erick menyatakan Rustam dan Roliati secara bersama-sama telah memalsukan dokumen yang digunakan untuk menguasai harta peninggalan almarhum Lim Siang Huat, pendiri PT Active Marine Industries (AMI).
"Perbuatan dilakukan antara Februari hingga Juli 2021, saat Lim sedang sakit hingga meninggal dunia," kata jaksa Arfian, saat menguraikan surat dakwaan di ruang sidang PN Batam pada Selasa (29/4/2025).
Menurut jaksa Arfian, Rustam yang merupakan kuasa hukum PT Active Marine Industries diduga merekayasa surat kuasa tertanggal 8 Februari 2021 dan surat perjanjian kerja tertanggal 20 Mei 2021, seolah-olah ditandatangani oleh Lim.
Dalam surat itu, kata Arfian, Rustam diberi kuasa penuh mengatur kunjungan ke rumah sakit hingga pembagian saham perusahaan setelah kematian Lim. Surat itu juga disebut-sebut berisi 'wasiat' pembagian saham kepada Roliati dan anak-anak Lim, serta pengalihan dana perusahaan ke rekening atas nama Roliati.
Arfian menyebut pemalsuan itu menyebabkan keluarga Lim, termasuk istrinya Dewi Triyanawati dan adiknya Lim Siew Lan, tidak dapat menjenguk Lim selama sakit. Saat Lim wafat pada 6 Juni 2021, keluarganya kesulitan datang dari Singapura karena pembatasan pandemi Covid-19.
"Setelah Lim wafat dan dikremasi, Rustam dan Roliati disebut memanfaatkan situasi itu untuk menunjukkan dokumen perjanjian kerja kepada Lim Siew Lan. Dokumen itu disampaikan dalam Bahasa Indonesia, yang tidak dipahami oleh Lim Siew Lan. Permintaan salinan dokumen itu ditolak oleh Rustam," urai Arfian.
Lalu, kata dia, pada 31 Juli 2021, di hadapan notaris Hanugerah, digelar rapat pemegang saham yang menghasilkan akta pembagian saham sesuai dokumen buatan terdakwa. Saham milik Lim Siew Lan dikurangi dan sebagian diberikan kepada Roliati.
Anak-anak Lim disebut mendapat bagian dari saham milik ayah mereka, sementara istri almarhum dinyatakan tidak diketahui keberadaannya --padahal jaksa menyebut Dewi hadir dalam kremasi.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan tanda tangan dalam surat kuasa dan surat perjanjian kerja berbeda dari tanda tangan asli Lim Siang Huat. "Tanda tangan tersebut non identik, artinya merupakan tanda tangan yang berbeda," kata jaksa, mengutip hasil uji Laboratorium Forensik Polda Riau.
Jaksa menuding Rustam dan Roliati telah mencairkan dana dari rekening Maybank atas nama Lim Siew Lan senilai Rp 8,9 miliar ke rekening pribadi Rustam tanpa izin. Total kerugian akibat perbuatan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 50 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 266 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik yang dapat menimbulkan kerugian.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan (Eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan JPU.
Editor: Gokli