BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang anggota Polresta Barelang, Adi Kurnia Sihombing, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (7/5/2025). Ia didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu bersama terdakwa lain, Aditya Kelana bin Zulvazli.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini dipimpin majelis hakim diketuai Andi Bayu, serta didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah mendakwa Adi dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Adi mengaku mendapatkan sabu dari Aditya, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara terpisah. Keduanya diketahui memecah satu paket sabu menjadi beberapa bagian kecil di asrama polisi Polresta Barelang sebelum menjualnya.
"Kami menjual satu paket sabu seharga Rp 5 juta kepada seseorang bernama Tori Farandi di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh," ujar Adi dalam persidangan.
Aditya, dalam kesaksiannya, menyatakan masih menyimpan tiga paket sabu setelah transaksi pertama. Salah satu paket dijual kepada seseorang bernama Wandi seharga Rp 1,3 juta, sementara dua lainnya belum sempat dipasarkan.
Kasus ini bermula pada 23 Oktober 2024, ketika Aditya menerima perintah dari seorang bernama Erick bin Amran Amirudin untuk mengambil sabu yang disamarkan dalam bungkus kacang sukro di pintu keluar DC Mall, Batam. Setelah dibagi menjadi beberapa paket, sebagian sabu berhasil dijual, sementara sisanya ditemukan saat penggerebekan di kamar Adi Kurnia pada 29 Oktober 2024 pukul 01.00 WIB.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang, ditemukan dua paket sabu seberat total 9,67 gram. Hasil uji laboratorium dari Balai POM Batam mengonfirmasi bahwa kristal bening tersebut positif mengandung metamfetamin.
Jaksa menjerat Adi dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Editor: Gokli
