logo batamtoday
Jum'at, 17 April 2026
PKP BATAM


Polda Kepri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan
Jum\'at, 17-04-2026 | 12:08 WIB | Penulis: Aldy
 
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, saat merilis pengungkapan kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Jumat (17/4/2026). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Batam. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, mengatakan pihaknya telah menangani tiga laporan terkait kasus tersebut, dua di antaranya merupakan laporan polisi tertanggal 13 April 2026, sementara satu lainnya masih dalam tahap pendalaman.

"Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan apakah masuk ranah tindak pidana di bidang migas atau pelanggaran administrasi," ujar Silvester saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (17/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di kawasan Sekupang, seperti SPBU Temiang dan SPBU Sungai Harapan. BBM jenis Pertalite dan solar yang diperoleh kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Silvester menjelaskan, Pertalite yang dibeli sekitar Rp 10 ribu per liter dijual kembali hingga Rp 15 ribu per liter. Sementara itu, solar subsidi yang dibeli dengan harga Rp 6.800 per liter dijual ke sektor industri dengan kisaran Rp 10 ribu hingga Rp 12 ribu per liter.

"Keuntungan dari penjualan tersebut kemudian diputar kembali untuk melanjutkan aktivitas ilegal," jelasnya.

Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial HM, TS, dan DS. Ketiganya menggunakan kendaraan jenis pikap untuk mengangkut BBM subsidi yang telah dibeli.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain puluhan jerigen berisi sekitar 1.452 liter Pertalite, dua bundel surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, uang tunai, serta beberapa unit telepon seluler.

Khusus dari tersangka DS, polisi juga mengamankan 33 jerigen berisi sekitar 1.056 liter Pertalite, surat rekomendasi, surat kuasa, dan satu unit ponsel.

Selain itu, dalam pengembangan kasus, penyidik turut menyelidiki satu unit truk tangki yang mengangkut sekitar 2.000 liter solar subsidi. Dokumen yang diamankan dalam perkara ini juga mencakup surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam.

Polda Kepri menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah tersebut.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit