BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Keberhasilan tersebut menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam.
Peristiwa pencurian terjadi di Perum Kartini VI Blok D No. 09, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang. Korban berinisial R.S. (25) melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor tersebut terakhir diparkir pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 18.20 WIB di halaman kos dalam kondisi terkunci stang. Namun, keesokan harinya saat korban hendak keluar membeli makan, kendaraan itu sudah tidak berada di tempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di kawasan Rusun Muka Kuning. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Riyanto, segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial R.L. (26).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban. Ia juga mengungkapkan bahwa kendaraan hasil curian tersebut sempat digunakan untuk melakukan aksi pencurian telepon seluler di wilayah Kecamatan Batam Kota.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu lembar STNK. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. "Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan kendaraan dalam kondisi aman dan menggunakan kunci tambahan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Gokli
