BATAMTODAY.COM, Batam - Publik kini menantikan ketegasan pemerintah dalam menindak dugaan kuat importasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis elektronik (e-waste) yang masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada 22-27 September 2025.
Sebulan berlalu, penanganan kasu ini masih "abu-abu", tak ada penjelasan lebih lanjut setelah Kemeneterina Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Kasus ini menyeret tiga perusahaan besar, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry, yang diduga menjadi pemilik 73 kontainer berisi limbah elektronik ilegal tersebut. Temuan ini diungkap oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setelah melakukan pemeriksaan fisik terhadap puluhan kontainer di kawasan pelabuhan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, seluruh barang di dalam kontainer tersebut merupakan limbah elektronik tanpa izin resmi. Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLHK menjelaskan, isi kontainer termasuk kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), kabel karet, CPU, hard disk, serta berbagai komponen elektronik bekas lainnya.
Hasil uji laboratorium dan verifikasi lapangan memastikan bahwa kontainer itu mengandung zat berbahaya yang tergolong limbah B3 dan tidak memiliki izin pemasukan sesuai ketentuan. KLH menegaskan, seluruh kontainer tersebut akan dikembalikan ke negara asal, Amerika Serikat, melalui mekanisme re-ekspor.
Meski begitu, hingga kini belum ada tindak pidana yang diumumkan terhadap ketiga perusahaan importir tersebut. Padahal, tindakan memasukkan limbah B3 tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 102 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dipidana penjara dan denda.
Pada Senin (22/9/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sempat turun langsung ke Batam untuk melakukan penyegelan terhadap PT Esun Internasional Utama Indonesia, salah satu perusahaan yang terlibat. Namun, rencana penyegelan tersebut urung dilakukan tanpa penjelasan resmi di lapangan.
"Kami tetap berkomitmen menegakkan aturan. Proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan sesuai ketentuan," tegas Hanif Faisol Nurofiq di Batam.
Sementara itu, Evi Oktavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa penyegelan terhadap 73 kontainer dilakukan sebagai langkah hukum awal untuk mencegah barang berbahaya tersebut masuk ke wilayah pabean Indonesia.
"Sampai saat ini, proses hukumnya adalah menyegel barang tersebut agar tidak masuk ke daerah pabean Indonesia. Sanksi terhadap barang yang tidak sesuai adalah melakukan re-ekspor, dan saat ini pemilik barang sedang menyiapkan dokumen serta kapal yang akan membawa barang itu kembali," ujar Evi Oktavia, Selasa (14/10/2025).
Hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada kejelasan mengenai proses hukum lanjutan terhadap PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah untuk menegakkan hukum lingkungan, sekaligus memastikan agar Batam tidak menjadi pintu masuk limbah berbahaya dunia.
Editor: Gokli
