BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 73 kontainer limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) elektronik yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, hingga kini masih disegel oleh Bea Cukai dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Barang-barang tersebut menunggu proses re-ekspor ke Amerika Serikat serta penegakan hukum terhadap tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam importasi ilegal limbah elektronik tersebut.
Evi Oktavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, menjelaskan penyegelan dilakukan sebagai langkah hukum awal untuk mencegah barang berbahaya itu masuk ke wilayah pabean Indonesia.
"Sampai saat ini, proses hukumnya adalah menyegel barang tersebut agar tidak masuk ke daerah pabean Indonesia. Sanksi terhadap barang yang tidak sesuai adalah melakukan re-ekspor, dan saat ini pemilik barang sedang menyiapkan dokumen re-ekspor serta mencari kapal yang akan membawa barang itu," ujar Evi Oktavia, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Perwakilan RI di Jenewa yang menerima data dari Basel Action Network, sebuah lembaga swadaya masyarakat internasional yang memantau peredaran limbah berbahaya. Informasi tersebut diteruskan ke otoritas Indonesia dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bersama antara KLH dan Bea Cukai.
Hasil verifikasi di lapangan menemukan adanya indikasi kuat pengiriman limbah elektronik ilegal ke Batam. Pemeriksaan fisik terhadap 73 kontainer dilakukan oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang kemudian mengonfirmasi bahwa seluruh isi kontainer merupakan limbah elektronik berbahaya.

Hasil pemeriksaan Petugas Gakkum KLH dan Bea Cukai Batam terhadap 73 kontainer ditemukan berisi limbah B3 elektronik di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (KLH)
Temuan tersebut melibatkan tiga perusahaan, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. Berdasarkan hasil uji laboratorium dan pemeriksaan lapangan, isi kontainer diketahui terdiri atas limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), CPU, hard disk, kabel karet, dan berbagai komponen elektronik bekas lainnya.
KLH memastikan seluruh kontainer akan dikirim kembali ke negara asal, Amerika Serikat, sebagai bagian dari sanksi re-ekspor. Namun, hingga kini proses hukum terhadap pihak importir belum menunjukkan perkembangan berarti, meski publik mendesak penegakan hukum yang tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pasal 106 UU tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dikenakan pidana penjara dan denda.
Menariknya, pada Senin (22/9/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sempat dijadwalkan melakukan penyegelan terhadap fasilitas PT Esun Internasional Utama Indonesia, namun kegiatan tersebut urung dilakukan tanpa penjelasan resmi.
"Kami tetap berkomitmen menegakkan aturan. Proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan sesuai ketentuan," tegas Hanif Faisol Nurofiq di Batam.
Hingga kini publik menantikan langkah tegas pemerintah dalam menyeret pelaku ke meja hijau dan memastikan Indonesia tidak menjadi tempat pembuangan limbah dunia.
Editor: Gokli
