BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam menunjukkan sikap tegas terhadap aktivitas reklamasi ilegal yang terjadi di kawasan pesisir Teluk Tering, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyatakan reklamasi di wilayah tersebut tidak mengantongi izin resmi dan harus dihentikan segera.
"Teluk Tering itu sudah saya sampaikan di media, tidak ada izin. Jadi sekarang di-stop dulu. Yang tidak ada izin harus stop," ujar Li Claudia saat melakukan inspeksi mendadak di lokasi pemotongan bukit di samping Hotel Vista, Jumat (11/7/2025).
- BACA JUGA: Reklamasi Skala Besar-besaran di Teluk Tering, Nelayan Teriak, Ekosistem Pesisir Terancam
Pernyataan tersebut memperkuat langkah penyegelan yang dilakukan BP Batam terhadap lahan reklamasi seluas hampir 3 hektare pada Senin (7/7/2025). Claudia juga telah memerintahkan pemasangan papan peringatan dan penurunan personel Direktorat Pengamanan (Ditpam) untuk menjaga lokasi.
Langkah ini mendapat dukungan dari DPRD Kota Batam. Anggota Komisi III, Suryanto, menilai reklamasi perlu pengawasan ketat karena dapat merusak ekosistem pesisir jika dibiarkan.
"Reklamasi harus menjadi perhatian serius. Di pansus, kami sudah sampaikan bahwa ke depan kita harus benar-benar konsern terhadap proyek-proyek reklamasi," kata Suryanto, Sabtu (12/7/2025).
Suryanto juga menyoroti pentingnya evaluasi Penetapan Lokasi (PL) di sepanjang pantai. Ia menyambut baik pemasangan papan peringatan oleh BP Batam, meskipun menilai penanganannya masih terkesan lamban.
"Yang utama adalah melindungi ekosistem. Batam ini berbasis pantai. Kalau pesisir tidak kita selamatkan, maka habis semua," tegasnya.
Reklamasi di Teluk Tering telah berlangsung secara masif sejak 2021 dan sempat disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2023. Kini, aktivitas tersebut kembali berlanjut. Deru alat berat masih terdengar, dan hamparan tanah timbunan mengubah wajah teluk yang dulunya dikenal dengan air laut yang jernih.
Ketua Kelompok Nelayan Teluk Tering, Romi, mengungkapkan bahwa reklamasi berdampak besar pada penghidupan mereka. "Kalau hujan, tanah masuk ke laut. Air jadi cokelat, terumbu karang mati, udang dan ketam susah didapat," keluh Romi, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, penimbunan dilakukan untuk kepentingan komersial seperti pembangunan perumahan elite. Salah satu perusahaan yang disebut-sebut terlibat adalah PT Dirgantara Inti Abadi (DIA), yang sebelumnya sempat disegel karena reklamasi tanpa izin.
Pegiat lingkungan dari Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, juga angkat bicara. Ia menyebut reklamasi di Teluk Tering merusak kawasan berstatus ekologis tinggi yang memiliki hutan lindung dan padang lamun. "Reklamasi dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai. Dari tiga hektare, kini sudah lebih dari sepuluh hektare. Mereka kerja siang-malam," ungkap Hendrik.
Ia menilai aktivitas tersebut melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklamasi. "Kalau terus dibiarkan, laut bisa hilang, lingkungan rusak, dan masyarakat pesisir terpinggirkan," lanjutnya.
Akar Bhumi Indonesia menyatakan komitmennya untuk melanjutkan investigasi dan tengah menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum.
Editor: Gokli
