BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivitas reklamasi skala besar kembali menyelimuti kawasan pesisir Teluk Tering, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Laut yang dulu menjadi penopang kehidupan nelayan kini berubah drastis menjadi daratan timbunan, memunculkan air laut keruh kecokelatan, kerusakan ekosistem, serta membuat nasib nelayan kian terdesak.
Pantauan di lapangan menunjukkan, reklamasi tersebut berlangsung masif dan diperkirakan sudah merambah area belasan hektare. Hamparan tanah timbunan berwarna cokelat kini membelah teluk yang dulunya dikenal dengan birunya air laut. Deru mesin alat berat terdengar nyaring, menenggelamkan keluhan para nelayan yang menggantungkan hidup di perairan sempit itu.
Meski aktivitas alat berat tampak terhenti ketika pegiat lingkungan mendatangi lokasi, keberadaan peralatan berat menjadi sinyal bahwa proyek tersebut belum benar-benar berhenti.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, bahkan sempat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Kini, terpasang papan pengawasan BP Batam di area reklamasi. Namun, langkah ini dianggap belum cukup meredam keresahan publik terkait kejelasan legalitas proyek dan dampak lingkungannya.
Reklamasi Teluk Tering bukan persoalan baru. Pada masa kepemimpinan Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam, izin reklamasi kawasan ini sempat memicu polemik hebat. Selain lokasinya yang dekat dengan jalur pelayaran internasional, proyek ini sempat dibatalkan setelah mendapatkan penolakan keras dari pemerintah pusat maupun masyarakat.
Ketua Kelompok Nelayan Teluk Tering, Romi, mengungkapkan reklamasi sudah berjalan sejak 2021, bahkan sempat disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2023. "Sekarang malah lanjut lagi. Padahal dampaknya sangat besar buat kami," kata Romi, Rabu (9/7/2025).
Romi menceritakan, nelayan kini kesulitan menangkap hasil laut seperti udang dan ketam. "Kalau hujan, tanah timbunan hanyut ke laut. Air jadi keruh, warnanya cokelat, terumbu karang mati, hasil tangkapan turun drastis," keluhnya.

Reklamasi pantai di Teluk Tering Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. (Foto: Hendrik/Akar Bumi)
Aksi penimbunan tersebut diduga kuat untuk kepentingan komersial, termasuk pengembangan perumahan elite. Salah satu perusahaan yang disebut terlibat adalah PT Dirgantara Inti Abadi (DIA), yang sebelumnya pernah disegel lantaran reklamasi tanpa izin.
Pegiat lingkungan dari Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menegaskan kawasan Teluk Tering memiliki nilai ekologis tinggi, karena terdapat hutan lindung dan padang lamun yang kini rusak parah akibat reklamasi.
"Reklamasi ini dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai. Dari tiga hektare, sekarang bisa lebih dari sepuluh hektare. Mereka kerja siang-malam," ujar Hendrik.
Menurut Hendrik, reklamasi di Teluk Tering melanggar sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklamasi. Ia menilai proyek ini sarat kepentingan bisnis yang tidak transparan. "Kalau terus dibiarkan, laut akan hilang, lingkungan rusak, dan masyarakat pesisir bakal tersingkir," ungkapnya.
Akar Bhumi Indonesia berkomitmen melanjutkan investigasi atas kasus ini, serta menyiapkan laporan ke penegak hukum.
Kritik tajam juga diarahkan kepada BP Batam sebagai pihak berwenang dalam pengelolaan lahan. Sejumlah pihak mendesak BP Batam agar lebih tegas menindak praktik reklamasi ilegal, apalagi letaknya sangat berdekatan dengan pusat pemerintahan.
Hendrik menilai, kisah Teluk Tering mencerminkan konflik laten antara ambisi pembangunan dan pelestarian lingkungan di Batam. Ia memperingatkan, tanpa tindakan tegas aparat, reklamasi liar akan terus menggerus ruang hidup warga pesisir dan menciptakan krisis ekologis yang sulit dipulihkan.
"Ini reklamasi terang-terangan, letaknya dekat sekali dengan kantor BP Batam, tapi tetap berjalan," pungkasnya.
Editor: Gokli
