logo batamtoday
Jum'at, 30 Januari 2026
PKP BATAM


Kasus Penganiayaan di First Club Batam Masih Berlanjut di Polsek Lubuk Baja
Senin, 16-06-2025 | 21:48 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin Saat Konferensi Press di Mapolsek Batam Kota, Senin (16/6/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum terhadap dugaan penganiayaan yang terjadi di First Club Batam masih terus bergulir di Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja, Kota Batam.

Dua warga negara asing asal Vietnam, Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao, diduga terlibat dalam insiden yang menimpa seorang disc jockey (DJ) bernama Stevanie (24).

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi Zaenal Arifin, menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada pihak kejaksaan," kata Zaenal.

Kapolres membeberkan dalam kasus ini pihak First Club disebut telah menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara damai melalui mekanisme restorative justice, namun upaya tersebut masih dalam proses awal.

"Permintaan restorative justice sudah diajukan, tetapi kami masih melakukan telaah sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman internal, termasuk Peraturan Kapolri yang mengatur hal itu," ujar Zaenal, Sabtu (15/6/2025).

Ia menambahkan bahwa proses hukum tetap berjalan sembari mempertimbangkan opsi penyelesaian damai.

"Selama belum ada kesepakatan kedua belah pihak dan belum dipenuhi syarat-syarat formal restorative justice, proses penyidikan tidak akan dihentikan," ujarnya.

Pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci latar belakang dua perempuan asal Vietnam tersebut. Ketika ditanya apakah mereka merupakan pemandu lagu atau pengunjung biasa di tempat hiburan malam itu, Kapolres menyatakan pihaknya masih fokus pada unsur pidana yang terjadi.

"Kami belum mendalami status sosial mereka. Fokus kami adalah tindakan pidananya," kata Zaenal.

Untuk diketahui, kasus pengeroyokan ini terjadi di First Club, salah satu tempat hiburan malam di kawasan Nagoya, Batam. Polisi menyebut, korban mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain dua WNA yang telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan bahwa masih ada satu orang lain yang terlibat dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pencarian terhadap pihak tersebut masih dilakukan hingga saat ini.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit