logo batamtoday
Kamis, 02 April 2026
PKP BATAM


Polsek Lubuk Baja Gerak Cepat Tangkap WN Vietnam Pengeroyok DJ Stevani di First Club Batam
Senin, 09-06-2025 | 13:08 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Dua dari empat WNA Vietnam yang dilaporkan melakukan pengeroyokan kepada DJ Stevanie, berhasil ditangkap Polsek Lubuk Baja. (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Lubuk Baja bertindak sigap mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang disc jockey (DJ) perempuan di sebuah klub malam elit di Kota Batam.

Dua perempuan warga negara asing (WNA) asal Vietnam berhasil diamankan usai diduga menganiaya DJ Stevanie (24) di area VIP dan parkiran First Club, Sabtu (7/6/2025) dini hari.

Kejadian yang sempat menggemparkan dunia hiburan malam itu berlangsung sekitar pukul 01.40 WIB di Sofa VIP 7 dan 8 serta area parkir klub yang terletak di Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Kapolsek Lubuk Baja melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan dua tersangka berinisial LTH Trang dan NTT Thao diamankan di Pelabuhan Harbour Bay saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia.

"Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui berupaya kabur melalui jalur laut. Tim segera bergerak dan melakukan penangkapan. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Noval, dalam keterangan resmi, Senin (9/6/2025).

Iptu Noval mengungkapkan, aksi pengeroyokan berawal dari kesalahpahaman di antara sesama pekerja hiburan malam. Saat korban berupaya meminta maaf kepada salah satu WNA lain yang diduga turut terlibat, pelaku justru melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

"Korban mengalami luka akibat dijambak, dipukul, ditinju, bahkan dicakar oleh para pelaku di dua lokasi berbeda," tambahnya.

Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal para pelaku di kawasan Kampung Seraya, Batu Ampar, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, dan hasil visum korban.

Penyidik juga tengah memburu satu orang pelaku lain yang masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial M, yang juga merupakan WNA Vietnam," kata Iptu Noval.

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1e) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Konsulat dan Kedutaan Vietnam untuk memastikan hak-hak para tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung. "Kami menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan demi menjaga ketertiban umum dan menjamin keadilan bagi korban," tutup Iptu Noval.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit