BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan penjelasan terbaru terkait keterlibatan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Stevanie (24), disc jockey (DJ) wanita di First Club Batam.
Pejabat Imigrasi menegaskan status keimigrasian kedua WNA tersebut masih dalam tahap verifikasi dan belum dapat dipastikan apakah mereka bekerja secara ilegal sebagai ladies companion (LC).
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti valid bahwa kedua WNA tersebut merupakan LC atau pekerja hiburan.
"Terkait adanya informasi bahwa mereka orang Vietnam, kami belum menemukan kebenaran informasi itu. Kalau ditanya, apakah keduanya diperbolehkan jadi LC, kami harus cek dulu kegiatan mereka di sana seperti apa, dan bagaimana izin tinggalnya," ujar Kharisma, Senin (15/6/2025).
Ia menjelaskan berdasarkan data awal, kedua perempuan Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA), yang hanya berlaku untuk kunjungan wisata atau keluarga, dan tidak mengizinkan aktivitas bekerja. "Visa kunjungan itu tidak bisa digunakan untuk bekerja. Mereka datang sebagai pengunjung. Kalau nanti ditemukan fakta bahwa mereka bekerja, itu pelanggaran," tegasnya.
Terkait dengan dugaan perdamaian antara korban dan pelaku, Kharisma menyebut bahwa hal itu berada di ranah kepolisian. Ia mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi apakah kasus tersebut akan dihentikan melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Kasusnya masih berproses di Polsek Lubuk Baja. Kalau pun ada perdamaian, tetap harus melalui tahapan SP3. Sampai sekarang, kami belum menerima berkas atau informasi bahwa kasusnya dihentikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Polsek Lubuk Baja menangkap dua WNA Vietnam berinisial LTH Trang dan NTT Thao saat hendak melarikan diri melalui Pelabuhan Harbour Bay, Batu Ampar. Mereka diduga menganiaya DJ Stevani (24) di area sofa VIP dan parkiran First Club, Sabtu (7/6/2025) dini hari. Aksi pengeroyokan ini disebut bermula dari kesalahpahaman kecil yang kemudian memicu tindak kekerasan fisik.
Kapolsek Lubuk Baja melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan pihaknya telah menetapkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan kepada kedua tersangka dan masih memburu satu WNA Vietnam lainnya yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Di sisi lain, manajemen First Club membantah bahwa para pelaku adalah pekerja di tempat hiburan tersebut. Direktur First Club, Lian Tasrin, menyatakan bahwa para pelaku bukan staf maupun LC yang terdaftar di klub miliknya.
"Kami menegaskan tidak ada LC WNA yang bekerja di First Club. Semua LC kami adalah WNI dan telah memenuhi ketentuan sesuai regulasi," ujar Lian dalam keterangan resminya.
Kasus ini juga menyeret nama seorang pengusaha berinisial AM, yang diduga menyediakan tempat tinggal bagi sejumlah WNA, termasuk pelaku pengeroyokan, di sebuah ruko yang disulap menyerupai hotel di kawasan Kampung Seraya, Batam. Warga sekitar mengaku curiga karena aktivitas para penghuni yang keluar malam dan pulang pagi dengan kendaraan pribadi.
AM sebelumnya juga dikaitkan dengan jaringan love scamming yang melibatkan puluhan WN Tiongkok pada 2023. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, nama AM kembali menjadi perhatian seiring kemunculan kasus-kasus pekerja asing ilegal di sektor hiburan malam.
Pihak Imigrasi menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pelanggaran izin tinggal dan tindak lanjut administratif keimigrasian.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam, nanti kami akan informasikan kembali perkembangan status kedua WNA tersebut," tutup Kharisma.
Editor: Gokli
