BATAMTODAY.COM, Tarempa - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Anambas merasa heran mendengar kecelakaan kerja yang menimpa seorang anak buah kapal (ABK) Tugboat (TB) Ming Sing.
Keheranan PSDKP Anambas bukan tidak beralasan. Pasalnya, kapal TB Ming Sing diketahui menunda/menarik sebuah tongkang bermuatan material proyek untuk bersandar dan bongkar muat pada Jeti yang telah disegel PSDKP pada Juni lalu.
"Yang pasti, itu kita segel pada bulan Juni lalu. Tiba-tiba sudah ada yang beraktivitas di situ. Kita tahunya juga dari berita, waktu ada kecelakaan kerja," terang Budi, Polsus PWP3K PSDKP Anambas, Senin (19/8/2024).
Budi juga mengatakan, seharusnya dermaga itu belum bisa dipergunakan sebagai tempat bongkar muat kapal, karena masih diproses secara hukum.
"Kemarin itu kan tindakan kita penghentian, makanya disegel. Sampai saat ini kan masih diproses secara hukum, harusnya tidak boleh dipergunakan dulu," lanjut Budi.
Ia juga menjelaskan, dari hasil penelusuran sementara, jetty tersebut dibuka untuk menunjang proyek jalan yang dikerjakan pihak kontraktor.
"Kita akan panggil instansi pemegang proyek dan pihak perusahaan untuk menjelaskan hal tersebut. Pelanggaran yang kita temukan, mereka merusak plang segel," ungkap Budi.
Budi juga mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan penimbunan laut karena dapat merusak ekosistem perikanan. "Jika masih ada yang bandel akan kita proses secara hukum," pungkas Budi
Editor: Yudha