BATAMTODAY.COM, Anambas - Reklamasi pembangunan tahap dua Pelabuhan Letung Kabupaten Anambas yang dikerjakan oleh PT Samudra Indah Anugerah Permai belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
Itulah makanya, PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Kabupaten Anambas telah melakukan peninjauan lokasi reklamasi yang akan didirikannya proyek Kementerian Perhubungan yang bernilai kontrak Rp 31.186.293.503 tersebut.
"Sebelumnya, kami sudah survei juga ke situ, ke pelabuhan pembangunan tahap dua itu. Kami lakukan pengumpulan bahan keterangan," jelas Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (Polsus PWP3K) PSDKP Anambas, Budi Santoso, Kamis (8/8/2024).
Budi juga menyebutkan, bahwa sampai saat ini pihaknya melakukan penelusuran terkait dokumen perizinan pelaksanaan reklamasi di wilayah tersebut.
"Kami masih dalam tahap penelusuran terkait dokumen perizinan pelaksanaan pembangunan pelabuhan tahap dua, untuk pelaksana reklamasinya. Kami juga sedang berupaya untuk menghubungi pihak dari BPTD tersebut," sebut Budi
Sementara itu, kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas II Kepri, Dini Kusumawati Damarintan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengaku, perizinan reklamasi untuk pelabuhan Letung tersebut masih dalam proses.
"Baik bapak. Proses perizinan reklamasi di lahan tersebut sedang berproses," jawab Dini Jumat (9/8/2024).
Selain belum memiliki kelengkapan perizinan reklamasi, ada dugaan wilayah pembangunan pelabuhan tersebut termasuk dalam kawasan konservasi laut, namun Kepala BPTD kelas II Kepri tersebut mengatakan, penetapan lokasi pembangunan pelabuhan itu dilakukan oleh pihak DKP Provinsi Kepri.
"Wilayah tersebut merupakan wilayah pelabuhan yang ditetapkan oleh DKP Provinsi Kepri," jawabnya di pesan WhatsApp.
Sebelumnya, pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kuala Maras Kabupaten Anambas telah menyampaikan keluhan masyarakat terkait pencemaran laut yang diakibatkan reklamasi tersebut.
Editor: Dardani