BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam akhirnya mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi uang perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Batam tahun 2016 dengan tersangka Marzuki ke penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
Pengembalian berkas perkara tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta, saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Senin (5/8/2024).
Tiyan menyebutkan, berkas perkara yang diserahkan pihak penyidik Polresta Barelang pada saat Tahap I beberapa waktu lalu itu belum lengkap. Penyidik dinilai perlu melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU.
"Setelah melakukan penelitian, berkas perkara atas tersangka Marzuki kita kembalikan (P-19) ke penyidik lantaran berkas tersebut belum lengkap," ujar Tiyan.
Tiyan menjelaskan, sejak berkas perkara itu dikirimkan oleh penyidik Polresta Barelang, jaksa peneliti telah melakukan penelitian dan menemukan bukti yang dilayangkan penyidik masih lemah dan kurang lengkap.
Sehingga, kata Tiyan, jaksa kemudian mengembalikan berkas itu (P-19) ke penyidik Polresta Barelang disertai beberapa petunjuk untuk dilengkapi.
"Waktu kita kembalikan berkas itu (P-19), JPU menyertakan beberapa petunjuk untuk dilengkapi penyidik. Hal itu sangat penting guna pembuktian unsur tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka pada saat persidangan nanti," tegas Tiyan.
Diketahui, berkas perkara atas kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas sekretariat DPRD Kota Batam tahun 2016 diterima Kejari Batam dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang pada tanggal 14 Juni 2024 lalu.
Dalam kasus itu, penyidik kepolisian telah menetapkan Marzuki, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Marzuki diduga melakukan korupsi pengelolaan anggaran perjalanan fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu. Nilai uang yang di korupsi senilai Rp 1,28 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebelum Marzuki ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polresta Barelang telah terlebih dahulu menetapkan Raja Syamsul, mantan Bendahara DPRD Kota Batam sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, Raja Syamsul di hukum 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang lantaran telah terbukti membantu Marzuki melakukan tindak pidana korupsi.
Editor: Gokli