BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang menerima audiensi perwakilan pengunjuk rasa Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (IKABTU) di ruangan Gelar Satreskrim Polresta Barelang, Senin (16/10/2023).
Hasil dari audiensi tersebut, Polresta Barelang akan menindak lanjuti perkara sesuai dengan SOP yang berlaku. Jika merasa proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka dipersilahkan untuk mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho mengatakan sangat menyangkan aksi unjuk rasa tersebut. "Saran saya silahkan tersangka untuk hormati, patuhi dan jalani proses hukum yang sudah berjalan," ujar Kombes Pol Nugroho.
Lanjut Kombes Nugroho, tidak perlu kerahkan masa seperti itu. Sebab, itu seperti mau intervensi proses penegakan hukum. Takutnya malah nambah masalah. Mungkin awalnya unjuk rasa dengan tertib, namun bisa disusupi oleh provokator yang tidak bertanggung jawab dan mungkin akan menjadi unras yang rusuh/anarkis dan korlapnya harus bertanggung jawab kalau ada kejadian seperti itu.
"Jadi, perkara tersebut sudah kita proses sesuai SOP yang ada, sesuai dengan tahapan-tahapan proses penyidikan dan penetapan tersangka. Bahkan sebelum penetapan tersangka para pihak, yaitu korban 14 orang sudah kita pertemukan 2 kali untuk mediasi, namun tidak ada kata sepakat. Sehingga proses hukum tetap kita lanjutkan sesuai prosedur dan tersangka Roma Nasir Hutabarat kita persangkakan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP," ungkap Kombes Nugroho.
Audensi itu dihadiri Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti; Kabag Ops Kompol Zainal Abidin C Tamba; Kasat Intelkam Kompol Yudiarta Rustam; Kasat Reskrim Kompol Budi Hartono; Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan penyidik yang menangani perkara.
Kemudian dihadiri Ketua PBB Martua Susanto, Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba, Penasehat IKABTU Luat H Silitonga, Koordinator IKABTU Sabam Sihombing, JR Hutabarat, Carlos; Ketua Harian IKABTU Tony Siahaan, Sekum IKABTU Mangihut Aritonang, penggerak massa Deddy Dores Silitonga, Ramaes N.
Unjuk rasa tersebut terkait penetapan direktur PT BRB (Batam Riau Bertuah) Roma Nasir Hutabarat sebagai tersangka atas kasus kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetor konsumen kepada PT BRB.
Dalam audiensi tersebut IKABTU meminta kepada Polresta Barelang untuk melakukan Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap dugaan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan tersangka atas nama Roma Nasir Hutabarat. Kemudian meminta kepada Polresta Barelang untuk melakukan mediasi kembali perkara penipuan dan atau penggelapan tersebut dan akan melakukan praperadilan.
Dengan alasan bahwa PPJB antara pengembang dijadikan sebagai tersangka dengan pembeli unit ruko sebagai pelapor adalah ranah hukum perdata bukan pidana.
Editor: Gokli