logo batamtoday
Sabtu, 25 Mei 2024
JNE EXPRESS


Ancam Stabilitas Kamtibmas di Rempang, Kapolresta Barelang Tindak Tegas Para Penyebar Hoax
Kamis, 28-09-2023 | 10:16 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri. (Irwan/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah melalui Badan Penguasahaan (BP) Batam terus saja melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap masyarakat terdampak pengembangan Kawasan Rempang Eco-City secara persuasif.

Namun belakangan, banyak infomasi bohong atau hoax yang beredar di media sosial terkait Rempang dan Galang. Di antaranya adanya warga rempang yang tidak mendapatkan hak-haknya setelah melaksanakan pergeseran mandiri.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri pun menghimbau masyarakat pengguna medsos jangan mudah percaya berita hoax.

Beberapa berita hoax yang tersebar di media online maupun di media sosial, di antaranya adanya warga rempang yang tidak mendapatkan hak-haknya setelah melaksanakan pergeseran mandiri.

Kemudian adanya pengusiran kepada warga apabila warga Rempang menerima bantuan sembako, dan adanya pemberitaan mengenai adanya kendala advokat untuk menemui tersangka yang di tahan.

"Semua berita tersebut tidak benar. Ibu Syarifah yang menyebarkan berita bohong tersebut sudah memberikan klarifikasi bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar. Sarina, warga Pasir Panjang yang pindah secara mandiri juga membantah berita hoax tersebut. Dan menyatakan BP Batam telah memenuhi hak-haknya setelah pergeseran mandiri," pungka Kombes Pol Nugroho Tri, Rabu (27/9/2023).

Ditambahkan Nugroho, penyebar berita hoax, Syarifah, bukan merupakan warga Rempang. Dia sudah menyatakan permohonan maaf atas berita yang ia sampaikan di media sosial.

"Dan terkait pemberitaan mengenai adanya kendala dalam menjenguk tahanan itu tidak benar. Apabila ingin menjenguk tahan harus sesuai prosedur jadwal menjenguk tahanan," ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepala masyarakat Kota Batam agar tidak mudah terprovokasi dan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Apabila menyebar berita hoax dapat dikenakan pidana UU ITE yakni Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Untuk itu bijaklah bermedia sosial, saya harap masyarakat dapat bermedia sosial dengan baik, karena akan saya tindak tegas pelaku penyebar berita hoax," Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri.

Editor: Gokli

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit