BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menyelenggarakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari upaya pembinaan hukum kepada generasi muda.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (29/4/2025) ini digelar di dua sekolah, yaitu SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Tanjungpinang, dengan total peserta mencapai 613 siswa.
Melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), JMS kali ini mengangkat tema 'Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)'.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, bersama Kasi II Yunius Zega, hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman hukum kepada siswa. Mereka menjelaskan secara rinci bahaya narkotika dan dampak negatif dari perilaku bullying, baik bagi korban maupun pelaku.
"Jika ingin meraih cita-cita dan membanggakan orang tua serta bangsa, para siswa harus menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam perundungan," tegas Yusnar Yusuf, dalam penyuluhan tersebut.
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan narkotika merupakan zat atau obat yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, serta menyebabkan ketergantungan. Sementara itu, bullying dijelaskan sebagai tindakan agresif yang dilakukan secara berulang dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk menyakiti orang lain secara fisik, mental, atau seksual.
Menurutnya, penggunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan dan organ tubuh, tetapi juga menjerumuskan pengguna ke dalam jeratan hukum, bahkan berisiko dijatuhi hukuman penjara hingga hukuman mati. Sedangkan bagi pelaku bullying, dampaknya bisa berupa gangguan perilaku, penurunan prestasi belajar, serta pembentukan karakter agresif dan tidak empatik.
Para siswa yang mengikuti kegiatan ini tampak antusias dan aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
Melalui kegiatan JMS ini, Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada pelajar, dengan harapan mereka mampu menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum dan menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas serta berintegritas.
Editor: Gokli