BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dengan menyebarkan berita bohong atau hoax.
Pelaku menyebarkan diduga hoax soal penangkapan dan pemeriksaan Ustadz Abdul Somad (UAS) karena memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang.
"Ada dua orang yang kami tangkap dan statusnya sudah sebagai tersangka kasus menyebarkan berita hoaks penangkapan Ustadz Abdul Somad," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Nasriadi kepada wartawan di Batam, Rabu (27/9/2023).
Dua tersangka itu berinisial I dan BM, keduanya beralamat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kedua tersangka menyebarkan berita bohong soal penangkapan UAS di media sosial Facebook dan TikTok saat terjadi kericuhan warga Rempang pada 7 dan 11 September 2023
Barang bukti yang disita penyidik dari kasus tersebut berupa dua unit telepon seluler, akun Facebook milik tersangka BM, dan akun TikTok milik tersangka I.
Terhadap kedua tersangka yang saat ini ditahan di Mapolda Kepri, penyidik mengenakan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
"Kemudian, tersangka juga dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun," jelas Nasriadi.
Editor: Surya