logo batamtoday
Sabtu, 27 Juni 2026
PKP BATAM


OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha, LPS Siapkan Proses Likuidasi
Sabtu, 27-06-2026 | 10:48 WIB | Penulis: Aldy
 
BPR Ceper Permata Artha di Jalan Raya Klaten-Solo Km 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Foto: OJK)  

BATAMTODAY.COM, Surakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026. Langkah itu merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, pada 18 Juni 2025, OJK menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank mendapat predikat tidak sehat.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan langkah penyehatan, terutama dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Atas kondisi tersebut, OJK kemudian menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Juni 2026," ujar OJK dalam keterangan reminya, Sabtu (27/6/2026).

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R.8/ADK3/2026 tertanggal 17 Juni 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti permintaan itu, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang. OJK menegaskan dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk di BPR, tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit