logo batamtoday
Kamis, 25 Juni 2026
PKP BATAM


Sidang Dju Seng, Ahli Pidana Sebut Sengketa Izin tidak Bisa Langsung Dijadikan Perkara Pidana
Kamis, 25-06-2026 | 18:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Ahli pidana Dadang Herli Saputra, Rektor Universitas Banten Jaya Saat di temui di Loby kantor PN Batam, Kamis (25/6/2026). (Foto: Paskalis RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Tanjung Gundap, Sagulung, Batam, dengan terdakwa Dju Seng kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (25/6/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli pidana Dadang Herli Saputra, Rektor Universitas Banten Jaya, untuk memberikan keterangan terkait aspek pertanggungjawaban pidana korporasi dan individu.

Di hadapan majelis hakim, Dadang menegaskan bahwa dirinya memberikan pendapat secara objektif berdasarkan ilmu hukum pidana, bukan untuk membela ataupun memberatkan salah satu pihak.

Menurut Dadang, perkara yang sedang diperiksa melibatkan dua subjek hukum sekaligus, yakni korporasi dan perorangan. Karena itu, penilaian terhadap unsur pidana harus dilakukan secara cermat, terutama terkait keberadaan izin yang dimiliki korporasi.

Ia menjelaskan, apabila suatu perusahaan memperoleh izin dari lembaga yang selama ini diakui memiliki kewenangan menerbitkan izin, maka keberadaan izin tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari perusahaan.

"Jika kemudian muncul lembaga lain yang mengklaim memiliki kewenangan yang sama, maka yang terjadi sesungguhnya adalah sengketa kewenangan antarinstansi, bukan serta-merta tindak pidana," ujar Dadang dalam persidangan.

Menurutnya, sengketa mengenai kewenangan penerbitan izin seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau tata usaha negara sebelum dibawa ke ranah pidana.

Dadang menilai masyarakat maupun korporasi yang telah mengikuti prosedur resmi dan memperoleh izin dari instansi yang selama ini berwenang tidak bisa langsung dianggap melakukan perbuatan melawan hukum hanya karena terjadi perbedaan tafsir mengenai kewenangan tersebut.

Selain itu, Dadang menekankan bahwa dalam hukum pidana, keberadaan suatu perbuatan saja tidak cukup untuk menjerat seseorang dengan pidana.

"Terdapat dua unsur penting yang harus dibuktikan, yaitu sifat melawan hukum dan kesalahan atau mens rea (niat jahat)," katanya.

Menurut dia, apabila seseorang atau korporasi bertindak berdasarkan izin yang diyakini sah, maka unsur niat jahat menjadi sulit untuk dibuktikan.

Dalam keterangannya, Dadang juga mengingatkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dan individu tidak dapat disamakan.

Seseorang yang menjabat sebagai pengurus atau perwakilan perusahaan, kata dia, tidak otomatis dapat dipidana secara pribadi tanpa adanya bukti keterlibatan langsung, perintah, persetujuan, atau kesengajaan dalam perbuatan yang didakwakan.

"Pembuktian terhadap korporasi tidak otomatis membuktikan kesalahan individu. Harus ada pembuktian tersendiri terhadap orang yang didakwa," ujarnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya tindakan yang dilakukan pihak di lapangan atau bawahan yang melampaui kewenangannya. Menurutnya, kesalahan tersebut tidak otomatis menjadi tanggung jawab pidana pimpinan perusahaan.

Jaksa penuntut umum, lanjut Dadang, tetap harus membuktikan apakah tindakan itu dilakukan atas perintah, persetujuan, atau merupakan bagian dari kebijakan perusahaan.

Sementara itu, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut sebagian lahan yang dikelola terdakwa berada di kawasan DPCLS yang disebut tidak dapat diajukan fatwa planologi. Aktivitas penimbunan lahan disebut tetap berlangsung meskipun kawasan tersebut memiliki fungsi perlindungan lingkungan.

Jaksa juga mengungkap dampak ekologis yang ditimbulkan akibat kerusakan mangrove di kawasan Tanjung Gundap. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, nilai hilangnya jasa ekosistem mangrove mencapai Rp19,8 miliar, sedangkan biaya pemulihan lingkungan diperkirakan sebesar Rp3,96 miliar.

Dengan demikian, total kerugian ekologis yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp23 miliar.

Atas perkara tersebut, Dju Seng didakwa melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kehutanan, termasuk Pasal 50 dan Pasal 78 yang mengatur larangan serta ancaman pidana terhadap perusakan kawasan hutan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit