BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polsek Sagulung terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Sagulung, Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Gustian, mengatakan SPDP tersebut diterima pada Rabu (24/6/2026). Dengan diterimanya SPDP, kejaksaan mulai mengikuti perkembangan proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
"SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polsek Sagulung. Tepatnya kemarin, Rabu (24/6/2026)," kata Gustian saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).
Menurut Gustian, Kejari Batam selanjutnya akan menerbitkan surat penunjukan jaksa peneliti atau P-16. Tim jaksa tersebut bertugas memantau perkembangan penyidikan, meneliti kelengkapan berkas perkara, serta memberikan petunjuk kepada penyidik apabila diperlukan.
"Untuk menindaklanjuti SPDP itu, kami akan menerbitkan surat penunjukan kepada tim jaksa peneliti (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan," ujarnya.
Dalam SPDP yang diterima kejaksaan, terdapat dua orang yang tercantum sebagai tersangka, yakni PJH yang merupakan ibu tiri korban dan RL yang merupakan ayah kandung korban.
"Dalam SPDP tersebut tercantum dua orang tersangka, yakni PJH selaku ibu tiri dan RL yang tidak lain adalah ayah kandung korban," kata Gustian.
Dengan telah diterimanya SPDP oleh Kejari Batam, proses hukum perkara ini kini memasuki tahap pengawasan jaksa sambil menunggu penyidik merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Untuk diketahui, Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan yang dialami A (9), seorang anak perempuan yang tinggal bersama ayah dan ibu tirinya di Sagulung. Kasus tersebut terungkap setelah kondisi korban mendapat perhatian masyarakat dan pendampingan dari Satgas Komando Batam.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan dugaan kekerasan terakhir terjadi pada 13 Juni 2026 saat keluarga tersebut masih tinggal di Kavling Kamboja, Sagulung. Tiga hari kemudian, keluarga itu diketahui pindah ke Perumahan Marina View.
Aris menjelaskan, kecurigaan muncul setelah ayah korban melihat kondisi mata anaknya yang lebam. Saat dimintai penjelasan, pelaku diduga menyampaikan bahwa luka tersebut terjadi karena korban terjatuh di kamar mandi.
"Ketika sudah pindah ke Marina View, mata korban terlihat lebam. Saat ditanya ayahnya, pelaku beralasan korban jatuh di kamar mandi," ujar Aris.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga tindakan kekerasan dipicu persoalan di lingkungan keluarga. Pelaku diduga marah karena korban menolak menjaga adik tirinya yang merupakan anak kandung pelaku.
"Faktor pemicunya diduga karena korban tidak mau menjaga adiknya. Adik yang dimaksud merupakan anak kandung pelaku. Sementara korban adalah anak tiri pelaku dari pernikahan ayahnya sebelumnya," kata Aris.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut. Seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan masih terus dianalisis untuk melengkapi proses penyidikan.
Sementara itu, kondisi korban dilaporkan berangsur membaik setelah menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah. Selama masa pemulihan, korban mendapatkan pendampingan dari Satgas Komando Batam.
Editor: Yudha
