logo batamtoday
Kamis, 25 Juni 2026
PKP BATAM


Kepala Playgroup Djuwita Batam Bantah Dugaan Kekerasan, Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Intimidasi
Kamis, 25-06-2026 | 12:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kepala Sekolah Playgroup Djuwita Batam, Lidiawati Siadari (kanan), didampingi kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Rabu (24/6/2026). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Sekolah Playgroup Djuwita Batam, Lidiawati Siadari, membantah tuduhan dugaan kekerasan terhadap seorang peserta didik yang dilaporkan oleh wali murid ke Polda Kepulauan Riau. Di sisi lain, pihak sekolah meminta kepolisian menuntaskan penyidikan dugaan intimidasi terhadap guru yang kini telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan satu orang tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan Lidiawati saat menggelar konferensi pers di lingkungan Playgroup Djuwita, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Rabu (24/6/2026). "Kami menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Kami percaya proses hukum akan mengungkap fakta yang sebenarnya," ujar Lidiawati.

Menurutnya, persoalan bermula dari laporan dugaan kekerasan terhadap murid berinisial RU yang disampaikan orang tua siswa, Sri Suryati, pada Oktober 2025. Setelah menerima laporan tersebut, pihak sekolah mengaku langsung melakukan pemeriksaan internal, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di lingkungan sekolah.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan CCTV saat itu, kami tidak menemukan adanya tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan," katanya.

Lidiawati menjelaskan, murid yang bersangkutan tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar hingga April 2026. Namun, komunikasi dengan orang tua murid terus dilakukan karena anak tersebut beberapa kali tidak mengikuti kegiatan belajar.

Menurutnya, sekolah kemudian mengundang orang tua murid untuk berdiskusi pada 21 April 2026. Akan tetapi, pertemuan tersebut disebut berujung pada dugaan intimidasi terhadap guru sehingga dilaporkan ke Polresta Barelang.

"Kami melihat ada sejumlah orang yang datang bersama wali murid. Situasi itu membuat guru-guru merasa tertekan dan tidak nyaman," ujarnya.

Ia menyebut sedikitnya tiga guru, yakni Desi, Fifi, dan Berta, mengaku mengalami tekanan dalam peristiwa tersebut. "Sebagai kepala sekolah, saya bertanggung jawab melindungi guru dan anak-anak yang berada di lingkungan sekolah. Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman," tegasnya.

Laporan dugaan intimidasi tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/167/IV/2026/SPKT/Polda Kepri/Polresta Barelang tertanggal 21 April 2026.

Kuasa Hukum: Tidak Ditemukan Bukti Kekerasan

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Lidiawati, Filemon Halawa, menilai tuduhan kekerasan terhadap anak tidak didukung bukti yang kuat. Ia menjelaskan, salah seorang guru telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai kronologi peristiwa yang dipersoalkan.

Menurutnya, tindakan guru saat itu merupakan bentuk pengawasan terhadap peserta didik. "Saat itu anak berlari-lari dan menarik kursi. Guru hanya meminta anak duduk untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Itu merupakan bagian dari pengawasan terhadap peserta didik," jelas Filemon.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan internal maupun rekaman CCTV tidak menunjukkan adanya tindakan kekerasan sebagaimana yang dilaporkan. "Kami menghormati laporan yang dibuat. Namun kami juga yakin fakta-fakta yang ada akan berbicara dengan sendirinya," katanya.

Selain itu, Filemon membantah isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh kepala sekolah. Menurutnya, seluruh dokumen pendidikan kliennya sah dan dapat diverifikasi.

"Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik klien kami," ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Handrianti Sianipar, juga membantah tudingan bahwa Playgroup Djuwita beroperasi tanpa izin. Ia menegaskan sekolah tersebut memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan izin operasional yang masih berlaku hingga 2027.

"Kami memiliki NPSN dan seluruh dokumen legalitas yang dipersyaratkan. Informasi yang menyebut sekolah ini ilegal adalah tidak benar," tegas Handrianti.

Wali Murid Bantah Lakukan Intimidasi

Sementara itu, wali murid Sri Suryati sebelumnya juga membantah tuduhan intimidasi yang dialamatkan kepada dirinya dan rombongan saat mendatangi sekolah pada 21 April 2026. Ia menegaskan kedatangannya bertujuan meminta klarifikasi terkait dugaan kekerasan yang diduga dialami anaknya.

"Kehadiran kami bukan untuk melakukan intimidasi atau premanisme. Kami datang untuk meminta penjelasan," kata Sri.

Sri juga membantah adanya tindakan anarkis selama berada di lingkungan sekolah. "Saya datang, duduk dan berdiskusi. Tidak ada kekerasan," ujarnya.

Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Terpisah, Polresta Barelang memastikan penyidikan dugaan intimidasi terhadap guru Playgroup Djuwita masih terus berlangsung.

Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Mario Siahaan, mengatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Kami sudah naik ke tahap sidik," kata Mario.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa lima saksi dan masih akan meminta keterangan enam saksi tambahan untuk melengkapi proses penyidikan. Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun, identitas maupun peran tersangka belum dipublikasikan karena proses hukum masih berjalan.

Penetapan tersangka tersebut mendapat apresiasi dari rohaniwan Katolik sekaligus aktivis kemanusiaan, Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal). "Anak-anak datang ke sekolah untuk belajar dan membangun karakter. Karena itu sekolah harus steril dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan," ujarnya.

Romo Paschal berharap penyidik mengusut perkara tersebut hingga tuntas apabila ditemukan pihak lain yang turut terlibat. "Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, harus diusut sampai tuntas. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu," tegasnya.

Hingga kini, baik laporan dugaan kekerasan terhadap anak maupun dugaan intimidasi terhadap guru masih berproses di kepolisian. Seluruh pihak menyatakan menghormati proses hukum dan menunggu hasil penyidikan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit