logo batamtoday
Kamis, 28 Mei 2026
PKP BATAM


PN Batam Vonis Ringan Terdakwa Manipulasi Dokumen Kayu, Denda Rp 500 Juta Gugur
Selasa, 26-05-2026 | 15:48 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Roni Andreas berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/5/2026). (Foto: Paskalis RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu, Roni Andreas. Dalam putusan yang dibacakan Senin (25/5/2026), terdakwa hanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Tiwik bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Rony Andreas Anak dari Hermanto Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang," ujar hakim Tiwik saat membacakan putusan.

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata hakim.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.

Selain pidana penjara, majelis memutuskan barang bukti berupa 32 batang kayu olahan kelompok rimba campuran dengan volume 1,9190 meter kubik serta 758 batang kayu olahan kelompok meranti dengan volume 118,3136 meter kubik dirampas untuk negara.

Namun, putusan tersebut memunculkan sorotan karena majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis penjara juga dipotong enam bulan dari tuntutan awal.

Sebelumnya, jaksa Rumondang menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara disertai denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rony Andreas Anak dari Hermanto Ridwan dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa juga meminta majelis menjatuhkan pidana denda kategori V sebesar Rp 500 juta. "Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," kata jaksa Rumondang.

Usai pembacaan putusan, jaksa Gustirio yang hadir menggantikan Rumondang menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. "Kami pikir-pikir dulu," ujar jaksa Gustirio.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap perkara bermula pada 10 September 2025 saat terdakwa menghubungi Ardiansyah, pemilik Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPHH) di Batam, terkait rencana pengiriman kayu milik Subandi.

Terdakwa kemudian mengurus dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) nomor KB.C.6018843 dengan volume 88,62 meter kubik. Namun, jaksa menilai isi dokumen tersebut dimanipulasi demi mengurangi kewajiban pajak.

"Awalnya merupakan kayu bulat besar namun dalam pelaksanaannya terdakwa melakukan pemalsuan data untuk diinput ke dalam SKSHHKB dengan membuat kayu bulat besar menjadi kayu bulat kecil dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan menghindari pembayaran pajak yang besar," demikian isi dakwaan jaksa.

Jaksa juga menyebut terdakwa mengolah kayu bulat besar menjadi kayu balok menggunakan mesin chainsaw tanpa melalui proses pengukuran resmi.

Selanjutnya, pada 15 September 2025, kayu olahan tersebut dikirim menggunakan kapal KM Rasidin menuju PBPHH milik Ardiansyah di Batam.

Dalam persidangan, ahli penatausahaan hasil hutan, Teguh Yuwono, menegaskan bahwa dokumen pengangkutan kayu wajib sesuai dengan kondisi fisik kayu yang diangkut. "Dokumen yang menyertai pengangkutan kayu harus sesuai dengan data yang tertera dalam SKSHHKB," ujar Teguh di persidangan.

Menurut ahli, dokumen yang digunakan terdakwa tidak lagi sesuai karena bentuk kayu sudah berubah menjadi kayu olahan atau kayu gergajian. "Dokumen nomor KB.C.6018843 tidak sesuai dengan kayu yang diangkut untuk dikirim terdakwa karena sudah mengalami perubahan dari kayu bulat besar menjadi kayu dalam bentuk olahan atau kayu gergajian," katanya.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Vonis yang lebih ringan dan absennya pidana denda dalam perkara tersebut berpotensi memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana kehutanan, terutama di tengah upaya pemerintah memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit