logo batamtoday
Selasa, 26 Mei 2026
PKP BATAM


Terlibat Peredaran 84 Gram Sabu di Batam, Mery Dituntut 9 Tahun Penjara
Selasa, 26-05-2026 | 15:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Mery Binti Rasiman Hasibuan, usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Batam, Senin (25/5/2026). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus narkotika, Mery Binti Rasiman Hasibuan, dengan hukuman 9 tahun penjara dalam perkara dugaan peredaran sabu seberat 84,32 gram yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/5/2026). Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Gustirio di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mery Binti Rasiman Hasibuan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 160 hari kurungan," ujar jaksa Gustirio dalam persidangan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa mengungkap perkara bermula pada 29 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB ketika seorang pria bernama Acong, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk menjual sabu.

"Saudara Acong menghubungi terdakwa menawarkan pekerjaan untuk menjual sabu dan kemudian terdakwa menyetujui tawaran tersebut," kata jaksa.

Malam harinya, Acong disebut datang ke rumah terdakwa di kawasan rumah liar (ruli) Perumahan Seraya Garden, Batuampar, Batam, sambil membawa satu paket besar sabu. Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi enam paket ukuran sedang di kamar rumah terdakwa.

Jaksa juga membeberkan percakapan antara terdakwa dan Acong terkait penitipan narkotika yang disebut dilakukan secara tersembunyi untuk menghindari aparat penegak hukum. "Kak, tengokkan di tempat pangkalan ojek yang gelap-gelap itu, aku ada campak satu," ujar jaksa menirukan isi percakapan dalam dakwaan.

Namun, terdakwa disebut tidak menemukan paket tersebut. Tidak lama kemudian, Acong kembali menghubungi terdakwa dan menyebut barang telah dititipkan kepada seseorang bernama Om Gabus.

Persidangan juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah terdakwa. Pada 30 September 2025 sekitar pukul 00.20 WIB, seorang pria bernama Panjul datang membawa satu paket sabu titipan Om Gabus.

"Bu, ini ada titipan dari Om Gabus," kata jaksa membacakan isi dakwaan.

Menurut jaksa, Panjul kemudian meminta izin untuk menggunakan sabu di rumah terdakwa. "Bu, boleh numpang pake tak?" ujar Panjul sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Terdakwa kemudian menjawab, "Pakelah".

Jaksa menyebut terdakwa selanjutnya meminjamkan alat hisap sabu atau bong yang berada di dapur rumahnya. Setelah itu, terdakwa dan Panjul diduga mengonsumsi sabu bersama-sama.

"Selanjutnya terdakwa dan Saudara Panjul mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama," ujar jaksa.

Tak hanya diduga sebagai pengguna, terdakwa juga disebut ikut memecah paket sabu menjadi ukuran lebih kecil sebelum akhirnya rumah tersebut digerebek petugas Satresnarkoba Polresta Barelang.

Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah terdakwa. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik bening, timbangan digital, sendok, hingga telepon genggam.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa sempat membuang dua paket sabu melalui jendela kamar sebelum akhirnya ditemukan petugas di luar rumah.

Berdasarkan hasil penimbangan PT Pegadaian Cabang Batam, total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat netto 84,32 gram. Sementara hasil uji laboratorium Badan POM Batam menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin.

Besarnya barang bukti dan pola pemecahan paket sabu yang diungkap di persidangan kembali menyoroti masih maraknya peredaran narkotika di kawasan permukiman padat di Batam yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba untuk menghindari pengawasan aparat.

Usai mendengar tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. "Kami akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya, Yang Mulia," ujar penasihat hukum terdakwa.

Ketua majelis hakim, Tiwik, kemudian menunda persidangan selama satu pekan untuk agenda pembacaan pledoi. "Sidang ditunda satu minggu untuk agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa," kata hakim Tiwik sambil mengetukkan palu sidang.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit