BATAMTODAY.COM, Batam - Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik perjudian online yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Taman Golf Sukajadi, Batam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan uang tunai lebih dari Rp 1 miliar, perangkat operasional judi daring, serta menangkap tiga tersangka yang diduga terhubung dengan jaringan perjudian internasional.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan elite tersebut. "Pada Kamis, 21 Mei 2026, Unit Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi adanya aktivitas perjudian online. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi lokasi operasional," ujar Kompol Debby saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (25/5/2026).
Setelah memastikan adanya aktivitas ilegal, polisi langsung melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku diketahui tengah mengoperasikan sejumlah komputer dan laptop yang terhubung ke dashboard situs judi online.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan tiga situs judi online aktif yang dioperasikan para tersangka, yakni mpo991.com, malbetnew.com, dan 1mpomega.com. Ketiga situs tersebut diduga menjadi sarana transaksi perjudian dengan sistem pengelolaan keuangan berbasis payment gateway.
"Dalam operasi ini, kami mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Ketiganya tinggal di kawasan Perumahan Taman Golf Sukajadi," kata Debby.
Menurut Debby, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama jaringan perjudian tersebut. Ia bertugas menyiapkan situs judi online, sistem pembayaran, hingga mengatur pengelolaan keuangan operasional.
"HR bekerja sama dengan perusahaan induk perjudian online yang berada di luar negeri, yakni Kamboja dan Filipina. Sistem pembagian keuntungan yang digunakan adalah 20 persen untuk HR dan 80 persen untuk perusahaan induk," ungkapnya.
Selain mengendalikan sistem operasional, HR juga disebut mengatur promosi perjudian melalui media sosial dengan melibatkan tim marketing, admin, dan customer service yang berada di luar negeri. Polisi menduga jaringan tersebut telah tersusun secara profesional dan terorganisir.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, HL dan ET, diketahui berperan di bagian keuangan. Keduanya bertugas menarik dana dari dashboard payment gateway ke rekening penampung, mentransfer dana ke perusahaan induk di luar negeri, serta membuat laporan transaksi dan pembukuan keuangan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menyebut aktivitas perjudian online tersebut diduga telah berjalan sejak 2024. Dalam kurun waktu dua tahun, jaringan itu disebut memiliki ratusan pelanggan dengan omzet mencapai lebih dari Rp 10 miliar per bulan.
"Promosi dilakukan melalui media sosial untuk menjaring member baru. Operasionalnya dikendalikan dari rumah mewah di kawasan Taman Golf Sukajadi agar tidak menimbulkan kecurigaan," ujar Anggoro.
Ia juga mengungkapkan bahwa uang tunai lebih dari Rp 1 miliar yang diamankan polisi diduga merupakan hasil transaksi perjudian dalam waktu hanya tiga hari. Temuan itu memperlihatkan besarnya perputaran uang dalam praktik judi online yang masih marak beroperasi di Batam.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 16 unit telepon genggam, tiga unit tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank BCA, dua paspor, serta uang tunai sebesar Rp 1.001.460.000. "Tersangka kini ditahan di Satreskrim Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Debby.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindak pidana perjudian online.
Editor: Gokli
