BATAMTODAY.COM, Batam - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Andreas, menegaskan kliennya, Dju Seng, merupakan korban dugaan ketidaksinkronan data antara Kementerian Kehutanan dan BP Batam terkait status kawasan hutan lindung.
Hal itu disampaikan Andreas usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/5/2026). Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya persoalan administratif dan perbedaan data antarlembaga mengenai status lahan yang dipermasalahkan.
"Data yang dimiliki oleh Kementerian Kehutanan tidak sinkron dengan BP Batam soal hutan lindung. Berdasarkan undang-undang, BP Batam berhak memberikan izin untuk bekerja di atas lahan," ujar Andreas kepada wartawan.
Ia menegaskan, perusahaan kliennya telah mengantongi izin resmi dari BP Batam sebelum aktivitas pematangan lahan dilakukan. "Soal lahan itu hutan lindung atau tidak itu urusan berbeda, tetapi kami sudah mendapat izin di atas lahan yang dituduhkan oleh Kementerian Kehutanan," katanya.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan saksi Yusril, polisi kehutanan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Monalisa Anita Theresia Siagian dan Randi Jastian Afandi.
Yusril mengungkapkan pihaknya pertama kali menerima informasi adanya aktivitas pematangan lahan di wilayah Sagulung pada 23 Mei 2023. "Kita ada informasi pekerjaan di wilayah Sagulung pada Kamis 23 Mei 2023. Kita menemukan aktivitas masih berada di area kawasan hutan," kata Yusril di hadapan majelis hakim.
Saat petugas turun ke lokasi, kata Yusril, alat berat ditemukan berada di area proyek, tetapi belum beroperasi sehingga petugas hanya memberikan peringatan kepada pengawas lapangan. "Ada alat berat, posisinya belum bekerja. Karena kewenangan kami tidak berada di HPL, kami hanya memberikan peringatan karena jaraknya tidak terlalu jauh ada kawasan hutan," ujarnya.
Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah surat teguran dari KPHL Batam ternyata tidak diberikan langsung kepada terdakwa Dju Seng, melainkan kepada pengawas lapangan bernama Piter Situmorang. "Kami dapat informasi setelah teguran masih ada pekerjaan. Kami turun lagi," ujar Yusril.
Menanggapi keterangan tersebut, Dju Seng menegaskan dirinya tidak pernah menerima ataupun mengetahui adanya surat teguran tersebut. "Keterangan saksi benar. Surat teguran tidak sampai ke saya," kata Dju Seng di hadapan majelis hakim.
Selain menyoroti persoalan status lahan, Andreas juga mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan yang menurutnya tidak melibatkan koordinasi dengan penyidik Kepolisian sebagaimana ketentuan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Kami menilai penyidik tidak memiliki kewenangan untuk melapor, karena berdasarkan undang-undang PPNS harus berkoordinasi dengan Korwas PPNS dari Kepolisian," ujarnya.
Menurut Andreas, dalam persidangan pihaknya mempertanyakan apakah proses laporan, penyelidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan bersama penyidik Polri. "Di persidangan kami bertanya apakah dari awal ada laporan, penyelidikan hingga penetapan tersangka ada didampingi oleh Kepolisian? Sampai penetapan tersangka itu tidak dilakukan sama sekali. Itu terungkap dari pernyataan saksi pelapor," tegasnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa saksi pelapor disebut tidak mengetahui Dju Seng turut didakwa dalam kapasitas pribadi. "Kejadian yang sama di waktu yang sama, laporan cuma satu tetapi tersangka bisa dua sekaligus. Yang melakukan itu adalah PT, tetapi yang ditersangkakan adalah seorang pribadi," jelas Andreas.
Pihak penasihat hukum pun meminta majelis hakim menghadirkan saksi dari penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan pusat untuk memperjelas proses penyelidikan perkara tersebut. "Kami meminta kepada majelis hakim membuat penetapan untuk menghadirkan saksi PPNS Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan pusat. Saksi dari PPNS sangat penting, terutama untuk menggali apakah dalam proses penyelidikan melibatkan Kepolisian," pungkasnya.
Editor: Gokli
