BATAMTODAY.COM, Jakarta - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan otoritas internasional menggelar operasi besar pemberantasan penipuan lintas negara bertajuk Operation FRONTIER+ yang berlangsung sejak 10 Maret hingga 7 Mei 2026. Operasi tersebut berhasil mengungkap lebih dari 138 ribu kasus penipuan dengan total kerugian mencapai 752 juta dolar AS atau sekitar Rp 13,2 triliun.
Operasi gabungan itu melibatkan aparat penegak hukum dan pusat anti-penipuan dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, serta Indonesia. Sebanyak lebih dari 3.200 personel diterjunkan untuk memburu jaringan kejahatan penipuan keuangan lintas negara yang dinilai semakin terorganisir dan masif.
Beragam modus kejahatan menjadi sasaran operasi, mulai dari penipuan belanja daring, lowongan kerja palsu, investasi bodong, penyamaran sebagai pejabat pemerintah, hingga modus mengaku sebagai anggota keluarga atau teman korban.
Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil menangkap 3.018 orang berusia 13 hingga 85 tahun yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan internasional. Selain itu, sebanyak 7.553 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Tak hanya melakukan penangkapan, aparat juga membekukan sekitar 102 ribu rekening bank yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan serta menyita dana hasil kejahatan lebih dari 161 juta dolar AS atau setara Rp 2,8 triliun.
Pembentukan platform kolaborasi internasional FRONTIER+ disebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas negara menghadapi kejahatan penipuan digital yang terus berkembang dengan pola semakin kompleks.
Saat ini, platform FRONTIER+ melibatkan 14 yurisdiksi, yakni Indonesia, Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.
Melalui platform tersebut, negara-negara anggota dapat melakukan pertukaran informasi dan intelijen secara real-time serta mendukung operasi gabungan secara berkala untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan internasional.
Dalam keterangannya, IASC menegaskan bahwa operasi kolaboratif lintas negara ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan digital yang terus meningkat.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan, terutama tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat yang tidak memiliki legalitas jelas.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap penawaran yang dikirim melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan mencurigakan. Warga juga diingatkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kode OTP, kata sandi, dan informasi rekening bank.
Untuk memastikan legalitas produk dan layanan jasa keuangan, masyarakat dapat memanfaatkan kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan melalui layanan Kontak 157. Sementara laporan terkait aktivitas keuangan ilegal dapat disampaikan melalui situs Sipasti OJK maupun kanal resmi IASC untuk pengaduan penipuan transaksi keuangan.
Editor: Gokli
