logo batamtoday
Sabtu, 23 Mei 2026
PKP BATAM


Anjing Berkeliaran di Jalan Hang Nadim Batam Dikeluhkan, Warga Sebut Sudah Ada Korban
Sabtu, 23-05-2026 | 12:28 WIB | Penulis: Aldy
 
Satpol PP Kota Batam saat menyampaikan imbauan dan peringatakan terkait anjing peliharaan yang berkeliaran bebas di Jalan Hang Nadim, Batam Kota, Kota Batam. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Keberadaan anjing peliharaan yang berkeliaran bebas di Jalan Hang Nadim, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai keluhan dari para pengendara. Hewan yang bebas melintas di badan jalan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor yang melintas di jalur padat tersebut.

Kondisi itu terlihat di ruas jalan menuju Perumahan Gardan Raya, Graha Panorama Permai, The Hill, hingga Bukit Raya. Kawasan tersebut berada tepat di seberang Permukiman Taman Yasmin Kebun, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Warga menilai lemahnya pengawasan terhadap hewan peliharaan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Sejumlah pengendara disebut kerap mendadak mengerem karena anjing tiba-tiba melintas di depan kendaraan.

Seorang warga Perumahan Bukit Raya, Sumardi, mengatakan insiden kecelakaan akibat anjing liar di kawasan itu sudah beberapa kali terjadi. Bahkan, menurutnya, ada warga yang mengalami luka cukup serius setelah terjatuh. "Warga kita ada sampai dua kali jatuh karena menabrak anjing di situ. Bahkan lukanya lumayan juga," ujar Sumardi, Sabtu (23/5/2026).

Keluhan masyarakat tersebut mendorong pihak Kecamatan Nongsa bersama Kelurahan Batu Besar turun tangan dengan menyampaikan imbauan kepada para pemilik hewan peliharaan di kawasan Taman Yasmin Kebun Nongsa.

Pemilik anjing diminta tidak membiarkan hewan peliharaan mereka berkeliaran di jalan umum. Warga juga diingatkan untuk mengikat serta menjaga hewan peliharaan agar tidak membahayakan pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudy Panjaitan, mengatakan pemerintah telah menyampaikan peringatan melalui pengurus RT di lokasi tersebut. "Sudah diimbau juga ke RT lokasi tersebut," kata Rudy.

Ia menegaskan, pemilik hewan peliharaan wajib mematuhi Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Aturan itu mengatur larangan melepasliarkan hewan di fasilitas umum serta kewajiban pemilik dalam menjaga keamanan lingkungan.

Selain larangan melepas hewan secara bebas, perda tersebut juga mengatur kewajiban vaksinasi hingga penanganan bangkai hewan demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. "Jadi mari kita patuhi bersama," tegas Rudy.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit