BATAMTODAY.COM, Batam - Polemik pungutan jasa pengangkutan sampah oleh PT Mahaju Langgeng Jaya di kawasan Sekupang memunculkan pernyataan berbeda dari pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Ketidaksinkronan penjelasan antara Kepala DLH Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, dan Kepala Bidang Persampahan DLH, Iqbal, memicu pertanyaan publik terkait status perusahaan swasta tersebut dan legalitas penggunaan nama "Mitra DLH" dalam surat edaran yang beredar di masyarakat.
Sebelumnya, PT Mahaju Langgeng Jaya menyebarkan surat imbauan pengangkutan sampah kepada pelaku usaha di wilayah Sekupang sejak 4 Mei 2026. Dalam surat tersebut, perusahaan mengatasnamakan diri sebagai "Mitra DLH" dan menawarkan layanan pengangkutan sampah dengan tarif bervariasi, termasuk untuk kios, ruko, rumah makan hingga cafe dan restoran.
Dalam selebaran tersebut, perusahaan yang mengatasnamakan diri sebagai "Mitra DLH" menawarkan layanan pengangkutan sampah dua kali dalam sepekan dengan tarif bervariasi. Kios dan ruko dikenakan biaya Rp 100 ribu per bulan, grosir serta minimarket Rp 300 ribu, rumah makan Rp 200 ribu, sedangkan cafe dan restoran dibebani tarif hingga Rp 497 ribu per bulan.
Namun, Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, justru menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak diketahui pihaknya dan bukan bagian dari kebijakan resmi DLH Batam. "Terkait surat edaran itu bukan sepengetahuan kita. Sampai saat ini, untuk kawasan perumahan masih menjadi tanggung jawab DLH Batam," kata Dohar saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Saat ditanya mengenai status PT Mahaju Langgeng Jaya sebagai mitra DLH, Dohar membantah pihaknya pernah menetapkan perusahaan tersebut sebagai mitra resmi. "Kita tak pernah menganggap mereka mitra DLH itu," tegasnya.
Menurut Dohar, perusahaan atau pihak mana pun yang ingin melakukan pengangkutan sampah di suatu kawasan seharusnya berkoordinasi dan mengajukan izin kepada DLH Kota Batam. "Contoh ada kawasan yang mau diangkut sampahnya, pasti izin ke kita. Surat imbauan itu motifnya hanya berbicara pribadi dia," ujarnya.
Ia juga menegaskan tarif retribusi sampah resmi pemerintah hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 dan belum mengalami kenaikan. "Itu tidak ada. Untuk tarif retribusi kita masih sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2013 dan sampai saat ini tidak ada kenaikan tarif," katanya.
Dohar menyebut klarifikasi kepada masyarakat akan dilakukan melalui pemberitaan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pungutan sampah tersebut. "Melalui pemberitaan ini lah kita sampaikan ke masyarakat," tambahnya.
Pernyataan Dohar tersebut berbeda dengan penjelasan Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Batam, Iqbal, yang sebelumnya menyebut PT Mahaju Langgeng Jaya merupakan perusahaan transporter sampah swasta yang memiliki izin membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur.
"DLH tidak melakukan itu. PT tersebut adalah transporter, mereka menyelenggarakan pengangkutan sampah," kata Iqbal.
Iqbal bahkan menyebut penggunaan istilah "Mitra DLH" dalam selebaran perusahaan hanya merujuk pada status izin pembuangan sampah ke TPA. "Mitra DLH itu istilah saja. Maksudnya mereka punya izin lengkap dari kami, sehingga boleh membuang sampah ke TPA," jelasnya.
Selain itu, Iqbal juga menegaskan tarif jasa pengangkutan sampah oleh pihak swasta tidak terikat Perda Kota Batam karena perusahaan memiliki biaya operasional sendiri. "Kalau pemerintah memang ada aturannya. Kalau swasta, ya bebas menentukan biaya sendiri," tegas Iqbal.
Perbedaan penjelasan dua pejabat DLH tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Di satu sisi, Kabid Persampahan mengakui keberadaan perusahaan sebagai transporter yang memiliki izin dan bebas menentukan tarif. Namun di sisi lain, Kepala DLH justru menyebut surat edaran tersebut bukan sepengetahuan pihaknya dan menegaskan perusahaan itu bukan mitra resmi DLH Batam.
Situasi ini memperlihatkan belum adanya kejelasan tata kelola pengangkutan sampah swasta di Kota Batam. Di tengah persoalan pelayanan sampah yang masih banyak dikeluhkan warga, munculnya pungutan swasta dengan membawa nama "Mitra DLH" dinilai berpotensi membingungkan masyarakat.
Sejumlah warga di Sekupang mengaku khawatir karena selama ini pembayaran retribusi sampah dilakukan melalui RT/RW atau layanan DLH. Kini, masyarakat dihadapkan pada penawaran jasa swasta dengan tarif yang jauh lebih tinggi tanpa penjelasan yang seragam dari pemerintah.
Polemik ini pun memunculkan desakan agar DLH Batam memberikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai legalitas perusahaan pengangkut sampah swasta, mekanisme pengawasan, serta batas kewenangan antara layanan pemerintah dan pihak ketiga agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Editor: Gokli
