logo batamtoday
Sabtu, 23 Mei 2026
PKP BATAM


Tarif Sampah Swasta di Sekupang Capai Rp 497 Ribu, Warga Pertanyakan Peran DLH Batam
Jum\'at, 22-05-2026 | 12:28 WIB | Penulis: Aldy
 
PT Mahaju Langgeng Jaya menyebarkan selebaran penawaran jasa pengangkutan sampah ke sejumlah kios, ruko, minimarket, rumah makan hingga cafe dan restoran sejak 4 Mei 2026, mengatasnamakan diri sebagai  

BATAMTODAY.COM, Batam - Di tengah sorotan terhadap buruknya pengelolaan sampah dan keterlambatan pengangkutan di sejumlah wilayah Kota Batam, warga dan pelaku usaha di Kecamatan Sekupang kini dihadapkan pada tarif jasa pengangkutan sampah swasta yang mencapai Rp 497 ribu per bulan untuk kategori cafe dan restoran.

Kondisi itu mencuat setelah PT Mahaju Langgeng Jaya menyebarkan selebaran penawaran jasa pengangkutan sampah ke sejumlah kios, ruko, minimarket, rumah makan hingga cafe dan restoran sejak 4 Mei 2026. Dalam selebaran tersebut, perusahaan yang mengatasnamakan diri sebagai "Mitra DLH" menawarkan layanan pengangkutan sampah dua kali dalam sepekan dengan tarif bervariasi.

Kios dan ruko dikenakan biaya Rp 100 ribu per bulan, grosir serta minimarket Rp 300 ribu, rumah makan Rp 200 ribu, sedangkan cafe dan restoran dibebani tarif hingga Rp 497 ribu per bulan.

Besaran tarif tersebut langsung memicu tanda tanya di tengah keluhan masyarakat terkait layanan persampahan Kota Batam yang dinilai belum maksimal. Warga mempertanyakan mengapa pungutan swasta dengan nominal cukup tinggi muncul ketika persoalan sampah di berbagai titik kota masih menjadi masalah rutin.

Penjelasan Kabid Persampahan DLH Batam

Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Iqbal, menegaskan layanan tersebut bukan bagian dari program pemerintah, melainkan murni usaha perusahaan swasta yang bergerak di bidang transporter sampah. "DLH tidak melakukan itu. PT tersebut adalah transporter, mereka menyelenggarakan pengangkutan sampah," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).

Menurut Iqbal, penyebaran selebaran kepada masyarakat merupakan strategi pemasaran perusahaan untuk menawarkan jasa pengangkutan sampah kepada pelaku usaha di wilayah Sekupang. "Iya, mungkin itu cara mereka marketing, menyebar selebaran begitu," ujarnya.

Iqbal menjelaskan, apabila sampah diangkut pihak swasta, maka pembayaran dilakukan langsung kepada perusahaan. Sementara layanan pengangkutan oleh pemerintah tetap mengacu pada mekanisme retribusi DLH Kota Batam.

"Kalau dia yang mengangkut, berarti warga bayar ke mereka. Kalau DLH yang mengangkut, bayar ke DLH. Itu swasta," katanya.

Terkait penggunaan istilah "Mitra DLH" dalam selebaran tersebut, Iqbal menegaskan status itu hanya menunjukkan perusahaan memiliki izin resmi untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur. "Mitra DLH itu istilah saja. Maksudnya mereka punya izin lengkap dari kami, sehingga boleh membuang sampah ke TPA," jelasnya.

Ia juga menegaskan tarif jasa yang ditetapkan perusahaan swasta tidak terikat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam tentang retribusi sampah. "Kalau pemerintah memang ada aturannya. Kalau swasta, ya bebas menentukan biaya sendiri," tegas Iqbal.

Menurutnya, perusahaan swasta memiliki komponen biaya operasional sendiri, mulai dari gaji pekerja, bahan bakar hingga perawatan armada, sehingga tarif ditentukan berdasarkan perhitungan internal perusahaan.

Namun di lapangan, sejumlah warga mengaku kebingungan dengan munculnya penawaran jasa swasta tersebut. Selama ini, masyarakat terbiasa membayar retribusi sampah melalui RT/RW atau layanan DLH, tetapi kini mulai menerima penawaran langsung dengan tarif yang jauh lebih tinggi.

Situasi ini memunculkan pertanyaan baru terkait tata kelola persampahan di Batam, terutama di tengah lemahnya layanan pengangkutan sampah pemerintah yang masih kerap dikeluhkan warga.

Menanggapi hal itu, Iqbal menegaskan masyarakat tetap memiliki kebebasan untuk memilih layanan pengangkutan sampah, baik dari pemerintah maupun pihak swasta. "Kalau masyarakat mau lanjut silakan, kalau tidak ya terserah masyarakat. Kenapa harus bayar ke mereka kalau memang masih dikelola DLH," katanya.

DLH Kota Batam memastikan seluruh sampah yang diangkut perusahaan swasta tetap dibuang ke TPA Punggur dengan kewajiban membayar retribusi sesuai tonase sampah yang masuk. "Intinya, kalau pengelolaan sampah dilakukan swasta atau perusahaan, maka tarifnya tidak mengikuti Perda Kota Batam," tutup Iqbal.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit