logo batamtoday
Rabu, 13 Mei 2026
PKP BATAM


Sengketa Central Hills Batam Memanas, Kontraktor Klaim Rugi Rp 5 Miliar, Segera Gugat Developer
Rabu, 13-05-2026 | 15:28 WIB | Penulis: Aldy
 
Kuasa hukum PT Sasando Jaya Abadi, Andri Manalu. (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sengketa proyek pembangunan Perumahan Central Hills Batam kian memanas. Kontraktor pelaksana, PT Sasando Jaya Abadi, mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 5 miliar setelah kontrak proyek disebut diputus sepihak oleh pihak developer.

Kuasa hukum PT Sasando Jaya Abadi, Andri Manalu, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum, mulai dari gugatan perdata, laporan pidana, hingga pengaduan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Kalau tidak ada penyelesaian yang baik, kami siap tempuh jalur hukum," kata Andri saat ditemui di lokasi proyek Central Hills, Rabu (13/5/2026).

Menurut Andri, persoalan yang dihadapi kliennya bukan hanya menyangkut keterlambatan pembayaran proyek, tetapi juga pemutusan kontrak secara sepihak hingga dugaan persoalan yang berkaitan dengan pihak perbankan.

Ia mengungkapkan, sejak awal pihak kontraktor masih berupaya menyelesaikan sengketa secara damai dengan meminta developer menunjukkan itikad baik agar pekerjaan tetap dapat dilanjutkan.

Andri menilai pekerjaan konstruksi utama sejatinya telah diselesaikan sejak awal proyek berjalan dan saat ini hanya menyisakan pekerjaan ringan. Karena itu, ia mempertanyakan keputusan pemutusan kontrak yang dilakukan saat progres utama pembangunan telah rampung.

"Pekerjaan berat sudah kami kerjakan dari awal. Jangan sampai setelah pekerjaan utama selesai, kontraktor malah didepak," ujarnya.

Pihak kontraktor mengklaim total kerugian yang dialami mencapai lebih dari Rp5 miliar. Nilai tersebut terdiri atas biaya material dan upah pekerja hampir Rp 4 miliar, dana retensi sekitar Rp 200 juta, serta progres pekerjaan yang disebut belum dibayarkan senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Selain itu, PT Sasando Jaya Abadi mengaku masih menanggung tunggakan pembayaran pekerja lapangan dan mandor proyek. Puluhan pekerja bangunan disebut belum menerima gaji selama tiga hingga empat bulan akibat terhentinya proyek.

"Empat bulan tukang belum dibayar. Ada yang akhirnya pulang kampung karena pekerjaan terhenti," kata Andri.

Perselisihan utama, lanjutnya, terjadi pada perhitungan progres pembangunan proyek. Pihak kontraktor mengklaim progres pekerjaan pada Desember 2025 telah mencapai 55 hingga 70 persen berdasarkan perhitungan mandor di lapangan.

Namun, setelah developer melakukan cut off proyek secara sepihak, angka progres tersebut disebut berubah drastis. Bahkan, terdapat proyek yang sebelumnya telah dibayarkan 50 persen, kini justru dinyatakan minus oleh pihak developer.

"Ada yang menurut mereka hanya naik 0,9 persen. Bahkan ada proyek yang sebelumnya sudah dibayar 50 persen, sekarang malah disebut minus," ujarnya.

Pihak kontraktor menilai data progres yang dikeluarkan developer tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Karena itu, mereka meminta dilakukan pengecekan bersama terhadap progres pekerjaan dan material yang telah terpasang.

"Kami hanya minta turun bersama ke lapangan untuk cek progres dan material yang sudah terpasang," katanya.

Namun hingga kini, menurut Andri, pihak developer belum pernah hadir untuk melakukan pemeriksaan lapangan bersama. Ia juga menyoroti pemutusan kontrak yang dilakukan pada Desember 2025 tanpa proses penghitungan bersama sebelum proyek dialihkan kepada kontraktor lain. PT Sasando Jaya Abadi baru mengetahui proyek tersebut dilanjutkan pihak lain pada Februari 2026.

"Tidak pernah ada panggilan untuk hitung bersama sebelum kontrak dialihkan," tegasnya.

Andri menilai keterlambatan pekerjaan yang dijadikan dasar penerbitan surat peringatan dari SP1 hingga SP3 tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada kontraktor. Pasalnya, pembayaran dari developer juga disebut mengalami keterlambatan.

"Bagaimana pekerjaan mau dipercepat kalau pembayaran lambat. Untuk mendatangkan tukang tentu butuh dana," ujarnya.

Selain sengketa proyek, pihak kontraktor turut menyinggung persoalan unit rumah yang dikaitkan dengan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) bank. Andri menyebut kliennya diduga diarahkan menjadi debitur KPR meski bukan konsumen pembeli rumah.

"Sejak awal angsuran bank dibayarkan developer. Kalau klien kami dianggap pembeli, seharusnya developer tidak membayar angsurannya," katanya.

Developer, lanjut Andri, sempat menawarkan skema buyback terhadap unit rumah tersebut. Namun proses itu hingga kini disebut belum berjalan dengan alasan verifikasi data developer di pihak bank belum selesai. "Informasinya Juli nanti baru siap untuk buyback," ujarnya.

Ironisnya, saat meninjau lokasi proyek, pihak kontraktor mengaku menemukan material bangunan milik PT Sasando Jaya Abadi masih digunakan oleh kontraktor pengganti, di antaranya pasir dan semen.

Atas seluruh persoalan tersebut, PT Sasando Jaya Abadi menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara damai. Namun bila tidak tercapai kesepakatan, pihaknya memastikan akan membawa sengketa tersebut ke jalur hukum.

"Langkah hukum yang kami siapkan mulai dari dugaan penipuan, persoalan dengan pihak bank, hingga sengketa progres proyek yang merugikan klien kami," tegas Andri.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit