logo batamtoday
Rabu, 13 Mei 2026
PKP BATAM


Nikahi Korban, Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Batam Lolos dari Penuntutan Pidana
Rabu, 13-05-2026 | 15:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kajari Batam, I Wayan Wiradarma beserta jajaran, saat ekspose penghentian penuntutan sejumlah kasus pidana dengan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Selasa (12/5/2026). (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Keputusan Kejaksaan Negeri Batam menghentikan penuntutan perkara dugaan persetubuhan anak memicu sorotan publik. Penghentian perkara dilakukan setelah tersangka diketahui menikahi korban dan kedua pihak disebut telah mencapai perdamaian.

Kebijakan tersebut terungkap dalam ekspose penghentian penuntutan yang digelar Kejari Batam bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Selasa (12/5/2026). Perkara itu menyeret nama Jonathan Richard Ndraha yang sebelumnya dijerat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam keterangan resminya, Kejari Batam menyebut penghentian penuntutan dilakukan dengan pertimbangan kepentingan umum lantaran tersangka dan korban telah melangsungkan pernikahan secara sah. "Antara tersangka dan anak korban diketahui telah melangsungkan pernikahan secara sah serta telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak," demikian pernyataan resmi Kejari Batam.

Keputusan tersebut langsung memantik perhatian publik karena menyangkut tindak pidana terhadap anak. Di tengah penguatan kampanye perlindungan anak dan penanganan kekerasan seksual, penghentian perkara setelah pelaku menikahi korban dinilai berpotensi menimbulkan kontroversi serta memunculkan pertanyaan mengenai keberpihakan terhadap perlindungan korban anak.

Selain perkara dugaan persetubuhan anak, Kejari Batam juga mengekspose tiga perkara lain yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Kasus pertama ialah dugaan penggelapan dengan tersangka Roland Pangihutan Maha alias Baba. Kejari menyatakan perkara dihentikan setelah korban dan tersangka berdamai tanpa syarat.

Perkara kedua merupakan dugaan penadahan dengan tersangka Nur Maini. Penghentian penuntutan dilakukan usai tercapai perdamaian pada tahap penyidikan.

Sementara perkara ketiga ialah kasus pencurian dengan tersangka Sabirin Bin Darul Kateni. Tersangka disebut telah memperoleh maaf dari korban dan mendapat respons positif dari lingkungan masyarakat karena menjadi tulang punggung keluarga.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan seluruh proses restorative justice dilakukan di Rumah Restorative Justice Gedung Lembaga Adat Melayu Kota Batam dengan melibatkan keluarga para pihak, tokoh masyarakat, penyidik, hingga fasilitator restorative justice.

"Seluruh perkara yang diajukan telah melalui penelitian berkas dan dinilai memenuhi syarat penghentian penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan," ujar Priandi.

Sementara itu, Kajari Batam, I Wayan Wiradarma, melalui jajarannya menegaskan penghentian penuntutan merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial serta rasa keadilan di tengah masyarakat.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit