BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Batam. Langkah itu dilakukan untuk menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.
Maraknya kendaraan luar daerah yang menggunakan fasilitas jalan di Batam, namun tetap membayar pajak di daerah asal, menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Batam. Kondisi tersebut dinilai membuat potensi penerimaan pajak kendaraan tidak masuk ke kas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun Pemko Batam.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, penertiban dilakukan melalui razia gabungan bersama Bapenda Provinsi Kepri, Satlantas, dan Dinas Perhubungan Kota Batam. "Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan PAD Kota Batam," ujar Raja Azmansyah, Jumat (8/5/2026).
Menurut dia, kendaraan berpelat luar daerah yang telah lama beroperasi dan menetap di Batam seharusnya segera melakukan mutasi administrasi menjadi pelat BP agar pajak kendaraan tercatat sebagai pemasukan daerah di Kepulauan Riau.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih banyak kendaraan luar daerah yang aktif digunakan di Batam tanpa melakukan penyesuaian administrasi kendaraan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab belum optimalnya penerimaan pajak kendaraan bermotor di Batam.
"Kalau kendaraan beroperasi terus di Batam, seharusnya administrasi kendaraannya juga disesuaikan agar kontribusi pajaknya kembali ke daerah," katanya.
Razia dilakukan di sejumlah titik strategis dengan fokus pada pemeriksaan dokumen kendaraan dan pendataan kendaraan luar daerah yang beroperasi rutin di Batam. Penertiban ini juga menjadi bagian dari optimalisasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai diberlakukan sejak Januari 2025.
Data Bapenda Kota Batam mencatat penerimaan opsen PKB sepanjang 2025 mencapai Rp 162,82 miliar dengan tambahan denda sebesar Rp 326,6 juta. Sementara penerimaan opsen BBNKB tercatat Rp 131,34 miliar dengan tambahan denda Rp 33.200.
Secara keseluruhan, total penerimaan opsen PKB dan BBNKB beserta denda sepanjang 2025 mencapai Rp 294,48 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu penopang penting PAD Batam di tengah meningkatnya aktivitas kendaraan di kota industri tersebut.
Pada 2026, Pemko Batam menargetkan penerimaan opsen PKB sebesar Rp 146,46 miliar dan opsen BBNKB sebesar Rp 182,88 miliar. Hingga Maret 2026, realisasi opsen PKB telah mencapai Rp 44,14 miliar atau 30,14 persen dari target. Sedangkan realisasi opsen BBNKB mencapai Rp 42,33 miliar atau 23,15 persen dari target tahunan.
"Harapan kami, penertiban kendaraan pelat luar dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus memperkuat kontribusi pajak kendaraan terhadap pembangunan Kota Batam," ujar Raja Azmansyah.
Meski demikian, kebijakan razia kendaraan pelat luar juga menuai sorotan publik. Pemko Batam dinilai perlu memastikan pengawasan dilakukan secara konsisten dan tidak sekadar bersifat insidental. Selama ini, kendaraan pelat luar disebut masih leluasa beroperasi di Batam tanpa pengendalian ketat, sementara potensi PAD dari sektor pajak kendaraan terus mengalir ke luar daerah.
Editor: Gokli
