logo batamtoday
Selasa, 05 Mei 2026
PKP BATAM


Pemko Batam Bebaskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 120 Juta, PAD Berkurang Rp 9 Miliar
Selasa, 05-05-2026 | 13:48 WIB | Penulis: Aldy
 
Ilustrasi.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 120 juta. Kebijakan ini diperkirakan mengalihkan potensi pendapatan daerah sekitar Rp 9 miliar per tahun demi memperkuat keadilan fiskal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Batam, Raja Azmansyah, menegaskan langkah tersebut merupakan kebijakan strategis yang menempatkan pajak sebagai instrumen perlindungan sosial, bukan semata sumber pendapatan. "Orientasi kebijakan ini bukan sekadar menghitung pendapatan yang tidak masuk, tetapi manfaat langsung bagi masyarakat. Pajak daerah juga harus menjadi instrumen pelayanan," ujar Raja, Selasa (4/5/2026).

Ia menjelaskan, pembebasan PBB menyasar pemilik rumah sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas. Pemerintah menilai beban pajak atas hunian dasar perlu diringankan agar tidak menekan daya hidup masyarakat kecil.

Meski berpotensi mengurangi penerimaan pada segmen tertentu, Pemko Batam telah menyiapkan skema kompensasi. Optimalisasi pajak objek bernilai tinggi, penagihan tunggakan, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi strategi untuk menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pengurangan di segmen NJOP rendah akan diimbangi dari optimalisasi objek lainnya," kata Raja.

Menurutnya, kebijakan ini telah melalui proses pemetaan data objek pajak, simulasi dampak fiskal, hingga analisis proporsi penerima manfaat. Hasil kajian menunjukkan bahwa meski jumlah objek yang dibebaskan cukup besar, kontribusinya terhadap PAD relatif kecil karena nilai pajaknya rendah.

Kebijakan tersebut juga memiliki landasan hukum melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025. "Dampaknya tetap terukur dan masih dalam koridor aman," ujarnya.

Pelaksanaan pembebasan dilakukan berbasis data dalam sistem PBB-P2 Bapenda, dengan identifikasi langsung terhadap objek pajak ber-NJOP hingga Rp 120 juta.

Selain itu, insentif serupa juga diberikan kepada pensiunan TNI dan Polri, dengan ketentuan hanya berlaku untuk satu rumah tinggal utama yang ditempati. "Ini bentuk penghormatan atas pengabdian mereka, namun tetap dikontrol secara administratif agar proporsional," tambahnya.

Pemko Batam menegaskan pembatasan tersebut penting untuk menjaga prinsip keadilan fiskal sekaligus memastikan kebijakan tepat sasaran bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit