logo batamtoday
Selasa, 05 Mei 2026
PKP BATAM


Proses Pembahasan Internal BP Batam
UWT Puskopkar Batu Aji Masih Buntu, 214 Rumah Terancam dan Warga Desak Kepastian
Selasa, 05-05-2026 | 13:08 WIB | Penulis: Aldy
 
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana. (BP Batam)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Polemik perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) di Perumahan Puskopkar, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, hingga kini belum menemukan titik terang. Badan Pengusahaan Batam masih membahas persoalan tersebut secara internal tanpa kepastian kebijakan yang dapat segera disampaikan kepada warga.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, mengakui pihaknya akan segera memanggil warga untuk memberikan penjelasan, termasuk opsi solusi yang tengah disiapkan. "Terkait Puskopkar, dalam waktu dekat BP Batam akan menjelaskan kepada masyarakat termasuk solusinya," ujar Harlas melalui pesan singkat, Senin (4/5/2026).

Namun, ketika ditanya langkah konkret yang akan diambil, ia belum memberikan rincian. "Untuk pertanyaan lainnya sedang kami bahas secara intens di BP Batam," tambahnya.

Ketidakjelasan ini menjadi sorotan karena sedikitnya 214 rumah di kawasan tersebut terancam. Warga baru mengetahui bahwa lahan yang mereka tempati masuk dalam zona komersial dan berada di luar Penetapan Lokasi (PL) induk perumahan.

Kondisi itu semakin mendesak lantaran masa berlaku UWT akan berakhir pada 8 Mei 2026, hanya menyisakan hitungan hari bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban administrasi.

Warga di Blok A1, A2, B1, B2, dan B3 mengaku terkejut. Selama puluhan tahun tinggal di kawasan tersebut, mereka tidak pernah mendapat informasi bahwa status lahan bermasalah.

"Harapan kami sederhana, kami ingin tetap bisa membayar UWT agar sertifikat dapat diperpanjang. Kami hanya ingin mempertahankan rumah yang sudah kami tempati puluhan tahun," kata Darsono Gultom.

Darsono mengungkapkan, penolakan pembayaran UWT baru diketahui saat warga mengajukan perpanjangan pada awal 2025. Sejak itu, berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari pengajuan melalui sistem Land Management System (LMS), mendatangi kantor BP Batam, hingga melalui notaris. Namun seluruh permohonan ditolak dengan alasan lokasi berada di luar PL induk.

Ia mempertanyakan alasan tersebut, mengingat kawasan Puskopkar merupakan permukiman lama yang telah dilengkapi dokumen kepemilikan seperti akta jual beli (AJB), sertifikat, serta kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang rutin dibayarkan.

"Kalau memang sejak awal bermasalah, seharusnya sudah terdeteksi dari dulu, bukan baru sekarang," ujarnya.

Warga juga menyoroti keberadaan fasilitas umum seperti jalan dan semenisasi yang dibangun pemerintah sebagai indikator bahwa kawasan tersebut sebelumnya dianggap sah.

Secara regulasi, kewajiban UWT merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 yang memberikan kewenangan pengelolaan lahan kepada BP Batam di kawasan perdagangan bebas. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan BP Batam Nomor 11 Tahun 2021 yang menetapkan UWT sebagai sewa lahan untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

Meski demikian, kasus Puskopkar membuka pertanyaan serius terkait konsistensi tata kelola lahan di Batam. Persoalan ini bahkan telah dibahas sejak Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) akhir 2025 dan berlanjut dalam berbagai forum, namun belum menghasilkan keputusan yang berpihak pada warga.

Warga kini mendesak BP Batam segera mengambil langkah konkret sebelum tenggat waktu habis. "Kami sudah berulang kali mengurus, tetapi belum ada kejelasan dari BP Batam," tegas Darsono.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit