BATAMTODAY.COM, Batam - Konflik antara konsumen dan pengembang properti kembali mencuat di Batam. Seorang pembeli rumah, Anik Supiani, melaporkan PT Srimas Raya Internasional ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan.
Laporan dilayangkan setelah hampir dua tahun rumah yang dibelinya tak kunjung selesai, sementara sertifikatnya diduga dijaminkan ke bank. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 23 April 2026. Polisi memastikan perkara ini telah masuk ranah pro justitia.
Anik membeli satu unit rumah di Perumahan Palm Spring, Cluster Smartland Green Collection, Batam Centre, pada Oktober 2021 dengan nilai Rp1,7 miliar. Pembayaran dilakukan bertahap sebanyak 24 kali hingga lunas pada 10 November 2023.
Namun, janji serah terima pada Agustus 2023 tak pernah terealisasi. Hingga kini, rumah tersebut belum rampung dan belum dapat ditempati. "Rumah belum selesai dibangun sampai sekarang," ujar kuasa hukum Anik, Nasib Siahaan, saat ditemui di bilangan Nagoya, Selasa (28/4/2026).
Permasalahan semakin kompleks ketika pada 6 Maret 2026, pihak Bank BPR Dana Nusantara Batam menghubungi Anik dan menawarkan opsi rumah pengganti. Hal ini mengindikasikan bahwa aset yang dibelinya diduga telah dijaminkan oleh pengembang.
"Klien kami sudah bayar lunas. Seharusnya tinggal proses AJB dan penyerahan sertifikat. Tapi justru muncul fakta sertifikat dijaminkan ke bank," kata Nasib.
Ia menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini diduga bukan insiden tunggal. Dari data yang dihimpun, proyek Smartland Green Collection yang mencakup sekitar 50 unit rumah, baru dua unit yang selesai dibangun. "Ada sekitar 52 unit di sana. Potensi korbannya besar," ujarnya.
Di sisi lain, PT Srimas Raya Internasional disebut tengah menghadapi tekanan finansial serius, dengan total kewajiban mencapai sekitar Rp79 miliar. Utang terbesar berasal dari fasilitas kredit PT BPR Dana Nusantara senilai Rp40 miliar dengan jaminan aset di kawasan Palm Spring.
Perusahaan juga tercatat memiliki kewajiban lain, di antaranya Rp18 miliar kepada Hasjrat Multifinance, Rp12 miliar ke BPR Kencana Graha, serta tunggakan kepada vendor dan karyawan.
Dalam upaya restrukturisasi, perusahaan sempat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada PN Medan. Namun permohonan dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn itu ditolak majelis hakim.
Pengadilan menilai perkara terlalu kompleks karena melibatkan banyak pihak dengan nilai dan status berbeda, sehingga tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana.
Penolakan tersebut tidak hanya menggagalkan upaya restrukturisasi utang, tetapi juga membuka potensi sengketa lanjutan, baik perdata maupun pidana.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah memulai penyelidikan. "Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Kasus ini mengarah pada dugaan praktik fraud di sektor properti, di mana unit dijual kepada konsumen namun aset yang sama dijaminkan ke lembaga keuangan. Jika terbukti, pelaku berpotensi menghadapi konsekuensi pidana serius, sekaligus gugatan dari banyak pihak.
Kuasa hukum Anik juga menyebut kemungkinan pelaporan ke konsulat, mengingat adanya pembeli lain yang merupakan warga negara asing. "Kalau ini tidak dibuka, dampaknya akan besar," tegas Nasib.
Kasus ini menjadi peringatan di tengah pesatnya pembangunan Kota Batam. Lemahnya pengawasan dan transparansi di sektor properti berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi konsumen.
Editor: Yudha
