logo batamtoday
Kamis, 23 April 2026
PKP BATAM


PT Intan Karya Lestari Disorot Dugaan Korupsi Rumah Subsidi, Kejari Batam Gelar Pulbaket dan Puldata
Kamis, 23-04-2026 | 11:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Puluhan warga Perumahan Rhabayu Estuario, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, mengadukan dugaan mark up harga rumah subsidi kepada DPRD Kota Batam dalam rapat dengar pendapat, Jumat (20/2/2026). (Foto: Aldy/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan praktik korupsi dalam proyek perumahan subsidi Rhabayu Estuario, Sekupang, menyeret nama pengembang PT Intan Karya Lestari. Kejaksaan Negeri Batam kini tengah melakukan penyelidikan awal melalui pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) atas laporan masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik tindak pidana khusus. "Masih tahap pulbaket dan puldata. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan," ujar Priandi, Rabu (22/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik "dua harga" dalam transaksi rumah subsidi. Salah satu konsumen, Nanda Fadilah Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa dirinya membeli rumah pada 2021 dengan harga Rp 172 juta.

Namun, nilai yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) hanya sebesar Rp 156,5 juta, sesuai batas maksimal harga rumah subsidi berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. "Di dokumen tertulis Rp 156,5 juta, tetapi saya membayar Rp 172 juta. Selisihnya tidak pernah dijelaskan," kata Nanda.

Selain itu, ia juga menyoroti pemotongan dana subsidi perumahan. Dari total bantuan Rp 4 juta yang diterima melalui rekening KPR, Nanda mengaku hanya memperoleh Rp 500 ribu, sementara sisanya dipotong pengembang tanpa bukti kuitansi resmi.

"Tidak ada bukti pembayaran, hanya catatan internal developer," ujarnya.

Dugaan pelanggaran turut menyentuh aspek perpajakan. Nilai transaksi dalam AJB yang lebih rendah digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga potensi penerimaan pajak menjadi lebih kecil dari nilai transaksi sebenarnya.

"Jika harga riil lebih tinggi tetapi dilaporkan lebih rendah, negara bisa dirugikan dari sisi BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh)," tambahnya.

Perhitungan sementara menunjukkan selisih BPHTB per unit sekitar Rp 775 ribu. Apabila praktik ini terjadi secara luas, potensi kerugian pendapatan daerah diperkirakan mencapai ratusan juta Rupiah.

Nanda mengaku total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp 37 juta, yang mencakup selisih harga, pemotongan subsidi, kekurangan luas bangunan, serta pembengkakan cicilan kredit.

Kasus ini sebelumnya telah diselesaikan sebagian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang pada Februari 2026 memutuskan pengembang wajib mengembalikan selisih harga Rp 15,5 juta. Namun, tuntutan lain ditolak karena dinilai belum didukung bukti yang cukup.

Meski demikian, Nanda menilai dugaan penyimpangan tidak bersifat individual. "Kalau hanya satu atau dua unit mungkin kelalaian, tetapi jika ratusan unit, patut diduga ada sistem yang berjalan," ujarnya.

Laporan masyarakat juga telah disampaikan ke Inspektorat Kota Batam oleh kelompok Gerakan Masyarakat Penyampai Aspirasi (GEMPA).

Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi mengungkap celah dalam program rumah subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejari Batam untuk memastikan apakah dugaan tersebut merupakan pelanggaran administratif atau telah berkembang menjadi praktik korupsi terstruktur.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit