BATAMTODAY.COM, Batam - Aroma penyimpangan dalam proyek rumah subsidi di Batam mulai tercium tajam. Kejaksaan Negeri Batam kini bergerak mengumpulkan bahan keterangan dan data awal terkait dugaan korupsi di Perumahan Subsidi Rhabayu Estuario, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.
Langkah ini bukan tanpa dasar. Penyidik tindak pidana khusus Kejari Batam menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjualan rumah subsidi di atas harga ketentuan pemerintah, disertai dugaan manipulasi dokumen transaksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan proses saat ini masih pada tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Masih tahap pulbaket dan puldata. Kalau ada perkembangan, akan kami sampaikan," kata Priandi, Rabu (22/4/2026).
Namun, di balik pernyataan normatif itu, terbentang cerita panjang dugaan praktik "dua harga" yang berpotensi merugikan konsumen hingga negara.
Kasus ini mencuat dari pengakuan Nanda Fadilah Zulkarnaen, salah satu konsumen sekaligus Ketua RW di perumahan tersebut.
Ia membeli rumah subsidi pada 2021 dari pengembang PT Intan Karya Lestari (IKL) dengan harga Rp 172 juta. Harga itu disebut sebagai harga resmi rumah subsidi oleh pihak developer.
Dalam Akta Jual Beli (AJB), harga rumah justru tercantum Rp156,5 juta, angka yang sesuai dengan batas maksimal harga rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah melalui Kepmen PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 untuk wilayah Kepulauan Riau.
Nanda pun membeberkan bahwa selisih Rp 15,5 juta itu tak pernah dijelaskan oleh pihak pengembang atau Developer. "Di dokumen Rp 156,5 juta, tapi saya bayar Rp 172 juta. Selisihnya ke mana?," kata Nanda.
Praktik ini bukan sekadar persoalan etik bisnis. Jika terbukti sistematis, ia berpotensi masuk wilayah pidana, terutama jika menyangkut pelaporan pajak dan penggunaan skema subsidi negara.
Masalah lain muncul dari dana bantuan pemerintah. Pada 2022, Nanda menerima subsidi perumahan sebesar Rp4 juta melalui rekening KPR di Bank BTN Syariah yang kemudian bermigrasi ke Bank Syariah Indonesia (BSI). Namun dana itu tak utuh sampai ke tangan konsumen.
Ia mengaku hanya menerima Rp500 ribu. Sisanya, Rp3,5 juta, dipotong oleh pihak developer dengan dalih kekurangan uang muka. Ironisnya, pemotongan itu dilakukan tanpa kuitansi resmi.
"Tidak ada bukti pembayaran. Hanya catatan internal developer," ujarnya.
Persoalan makin serius ketika menyentuh aspek perpajakan.
Nilai dalam AJB yang lebih rendah digunakan sebagai dasar perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Nanda membayar Rp 4,3 juta, sesuai harga Rp 156,5 juta.
Padahal, jika mengacu pada harga riil Rp 172 juta, BPHTB semestinya mendekati Rp 5 ,1 juta. Ada selisih sekitar Rp 775 ribu per unit.
Jika praktik ini terjadi pada 491 unit rumah di proyek tersebut, potensi kehilangan pendapatan daerah bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Belum lagi potensi kekurangan Pajak Penghasilan (PPh) dari pihak penjual yang dihitung 2,5 persen dari nilai transaksi.
"Kalau harga riil lebih tinggi tapi dilaporkan lebih rendah, negara dirugikan dari dua sisi, BPHTB dan PPh," kata Nanda.
Nanda merinci kerugian yang ia alami tak hanya dari selisih harga. Ia menyebut sedikitnya empat komponen kerugian, diantaranya:
1. Selisih harga: Rp 15,5 juta
2. Subsidi yang dipotong: Rp 3,5 juta
3. Kekurangan luas bangunan: sekitar Rp 2,7 juta
4. Cicilan KPR membengkak: sekitar Rp 15 juta
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp 37 juta," tegas Nanda.
Tak berhenti di sana, ia juga mengaku tidak pernah menandatangani AJB secara sadar. Dokumen penting itu baru ia ketahui setahun kemudian, setelah membayar biaya tambahan di bank.
Nanda telah membawa kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dalam putusan Februari 2026, BPSK mengabulkan sebagian tuntutan, pengembalian selisih harga Rp 15,5 juta. Namun tiga tuntutan lain ditolak karena dinilai kurang bukti formal.
Putusan itu memberi waktu 14 hari kepada developer untuk melaksanakan atau mengajukan keberatan ke pengadilan.
Meski begitu, Nanda meyakini persoalan ini bukan kasus tunggal. "Kalau hanya satu-dua unit mungkin kelalaian. Tapi kalau ratusan, patut diduga ada sistem yang berjalan," ujarnya.
Ia bersama kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Penyampai Aspirasi (GEMPA) telah melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kota Batam.
Kasus ini membuka celah rawan dalam program rumah subsidi, program yang seharusnya melindungi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi justru diduga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan tambahan.
Kini, sorotan tertuju pada Kejari Batam. Apakah praktik "harga ganda" ini sekadar pelanggaran administratif atau telah menjelma menjadi skema korupsi terstruktur?
Jawabannya akan ditentukan dari sejauh mana penyidik berani menelusuri, bukan hanya ke pengembang, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai proses perizinan, pembiayaan, hingga pelaporan pajak.
Untuk sementara, satu hal mulai terang, rumah subsidi yang seharusnya menjadi solusi, justru berubah menjadi sumber sengketa dan diduga, ladang permainan angka.
Editor: Yudha
