BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan warga Perumahan Rhabayu Estuario, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, mengadukan dugaan kenaikan harga rumah subsidi ke DPRD Kota Batam, Jumat (20/2/2026).
Aduan disampaikan dalam rapat dengar pendapat. Salah seorang konsumen, Nanda Fadilah Zulkarnaen, mengaku membeli rumah subsidi pada 21 Maret 2021 melalui skema KPR BTN Syariah seharga Rp 172 juta.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), harga rumah subsidi di wilayah Kepulauan Riau saat itu ditetapkan sebesar Rp 156,5 juta.
"Saya tidak pernah diberi tahu bahwa harga resmi rumah subsidi Rp 156,5 juta. Baru pada Oktober 2025 saya mengetahui setelah mempelajari aturan Permen PUPR," kata Nanda.
Ia menjelaskan selisih harga tersebut berdampak langsung pada besaran utang pokok KPR. Dengan uang muka sekitar Rp 19,9 juta, seharusnya sisa kredit Rp 136,6 juta. Namun dalam pencatatan bank, utang pokok tercatat Rp 148,6 juta.
"Artinya sejak awal cicilan saya sudah lebih mahal karena harga rumahnya dinaikkan," ujarnya.
Nanda juga menyoroti pencairan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta yang diterimanya pada 2022. Menurut dia, dana tersebut langsung masuk ke rekening lalu otomatis terdebet ke pihak pengembang. Ia mengaku hanya menerima uang tunai Rp 500 ribu.
"Alasannya saya masih kurang Rp 3,5 juta dari uang muka. Tidak ada kuitansi, hanya tanda tangan di buku besar," katanya.
Selain itu, ia mempersoalkan perbedaan nilai dalam Akta Jual Beli (AJB) dengan harga transaksi. Dalam AJB tercantum Rp 156,5 juta, sedangkan harga yang dibayarkan Rp 172 juta.
Perbedaan itu, lanjutnya, berpengaruh pada perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia menyebut BPHTB yang dibayarnya Rp 4,325 juta dihitung dari harga Rp 156,5 juta.
"Kalau dihitung dari harga riil Rp 172 juta, seharusnya sekitar Rp 5,1 juta. Ada potensi kerugian pendapatan daerah sekitar Rp 775 ribu per rumah," ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan pihaknya masih memeriksa data dan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Batam.
"Kami cek data dulu karena sudah ada pemeriksaan juga. Data yang masuk Rp 156 juta sehingga secara administrasi sesuai aturan. Kalau nanti ditemukan selisih berdasarkan berkas resmi, sisanya akan kami tagihkan ke pengembang," kata Raja Azman.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menilai persoalan tersebut serius karena menyangkut hak masyarakat dan potensi pelanggaran hukum.
"Ini masalah rakyat dan bisa masuk ranah pidana. Bayangkan ada berapa rumah subsidi di Batam. Kalau terbukti, ini ilegal. Kami akan kawal agar masyarakat tidak dirugikan," ujarnya.
Perwakilan pengembang, PT Bintan Karya Lestari, tidak menghadiri rapat dengan alasan kesehatan.
DPRD Batam berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan tidak ada pelanggaran dalam penjualan rumah subsidi di daerah itu.
Editor: Yudha
