logo batamtoday
Jum'at, 17 April 2026
PKP BATAM


Modus Surat Rekomendasi Dishub, Polda Kepri Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam
Jum\'at, 17-04-2026 | 13:08 WIB | Penulis: Aldy
 
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, saat merilis pengungkapan kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Jumat (17/4/2026). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Batam dengan modus penggunaan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub). Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menangani tiga laporan terkait perkara tersebut, dua di antaranya merupakan laporan polisi tertanggal 13 April 2026, sementara satu lainnya masih dalam proses pendalaman.

"Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan apakah masuk dalam tindak pidana di bidang migas atau hanya pelanggaran administrasi," ujar Silvester di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memanfaatkan surat rekomendasi dari Dishub Kota Batam untuk membeli BBM subsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Sekupang, seperti SPBU Temiang dan SPBU Sungai Harapan. BBM jenis Pertalite dan solar yang diperoleh kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Menurut Silvester, Pertalite yang dibeli sekitar Rp 10 ribu per liter dijual kembali hingga Rp 15 ribu per liter. Sementara itu, solar subsidi yang dibeli seharga Rp 6.800 per liter dijual ke sektor industri dengan harga berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 12 ribu per liter.

"Keuntungan dari penjualan tersebut kemudian diputar kembali untuk menjalankan aktivitas ilegal," jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial HM, TS, dan DS. Ketiganya menggunakan kendaraan pikap untuk mengangkut BBM subsidi hasil pembelian dari SPBU.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa puluhan jerigen berisi sekitar 1.452 liter Pertalite, dua bundel surat rekomendasi Dishub Kota Batam, uang tunai, serta sejumlah telepon seluler.

Khusus dari tersangka DS, polisi juga mengamankan 33 jerigen berisi sekitar 1.056 liter Pertalite, surat rekomendasi, surat kuasa, dan satu unit ponsel.

Selain itu, dalam pengembangan kasus, penyidik turut menyelidiki satu unit truk tangki yang mengangkut sekitar 2.000 liter solar subsidi. Dokumen yang diamankan dalam perkara ini juga mencakup surat rekomendasi dari Dishub Kota Batam.

Polda Kepri menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Batam.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit