BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Graha Kepri, Kamis (16/4/2026) pagi. Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu diwarnai orasi yang menyoroti perlindungan serta kesejahteraan buruh.
Aksi tersebut dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemerintah bersama DPR RI untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari skema Omnibus Law.
Dalam demonstrasi itu, massa buruh menyampaikan empat tuntutan utama yang mencakup isu nasional dan daerah. Pada tingkat nasional, mereka mendesak pemerintah segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru, menghapus sistem outsourcing, serta menolak praktik upah murah.
Sementara itu, untuk tingkat daerah, para buruh menuntut penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal guna mencegah kecelakaan kerja. Mereka juga meminta perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen, dengan tetap mempertimbangkan kompetensi.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yapet Ramon, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk tekanan moral kepada pemerintah agar segera menindaklanjuti putusan MK. "Apa yang sudah diputuskan MK harus segera dijalankan. Namun sampai sekarang belum terlihat adanya pembahasan serius di DPR RI," ujar Ramon di sela aksi.
Ia juga menyoroti ketimpangan respons pemerintah dalam merespons regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, kebijakan Omnibus Law yang dinilai merugikan buruh justru diproses cepat, sedangkan aturan yang berpihak pada pekerja berjalan lambat.
Ramon memastikan aksi serupa akan terus digelar hingga tuntutan buruh mendapat perhatian dan direalisasikan oleh pemerintah. "Aksi hari ini adalah pengingat bahwa beban yang dirasakan buruh semakin berat. Pemerintah tidak boleh diam," tegasnya.
Editor: Gokli
