logo batamtoday
Rabu, 01 April 2026
PKP BATAM


DPRD Batam Soroti Parkir Karyawan di Bahu Jalan Laksamana Bintan, Dishub dan Panasonic Dipanggil
Rabu, 01-04-2026 | 16:08 WIB | Penulis: Aldy
 
Komisi III DPRD Kota Batam saat RDP dengan manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam dan Dinas Perhubungan Kota Batam, Rabu (1/4/2026). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Kota Batam melalui Komisi III memanggil manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam dan Dinas Perhubungan Kota Batam dalam rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (1/4/2026). Pemanggilan ini terkait penggunaan bahu Jalan Laksamana Bintan sebagai area parkir karyawan yang dinilai mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

RDP dipimpin anggota Komisi III Suryanto, didampingi Ketua Komisi III Muhammad Rudi, Wakil Ketua Arlon Veristo, serta anggota Siti Nurlaila. Dalam rapat tersebut, dewan menyoroti kondisi bahu jalan yang dipadati kendaraan hingga mempersempit ruas jalan, padahal jalur tersebut merupakan akses utama dengan volume lalu lintas tinggi.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo, menegaskan, praktik parkir di bahu jalan tidak hanya melanggar ketertiban, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan dan mengganggu estetika kawasan industri. Ia juga meminta penjelasan Dishub terkait legalitas parkir dan dugaan adanya pungutan di lokasi tersebut.

"Jika benar ada pihak yang mengatasnamakan anggota Komisi III untuk mengelola parkir, hal itu tidak dapat ditoleransi. Kami meminta transparansi, termasuk terkait pendapatan dari parkir tersebut," ujar Arlon.

Arlon mengungkapkan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan meminta penghentian aktivitas parkir di bahu jalan. Namun, praktik tersebut disebut masih berlangsung hingga kini.

Menurut dia, kondisi ini menunjukkan Dishub belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan serta koordinasi dengan DPRD. Ia juga menyayangkan langkah Dishub yang kembali bersurat ke pihak perusahaan tanpa berkoordinasi dengan legislatif setelah sidak dilakukan.

DPRD menegaskan, perusahaan seharusnya menyediakan fasilitas parkir di dalam area operasional, bukan memanfaatkan ruang publik. Selain melanggar aturan, parkir di bahu jalan berisiko menimbulkan kecelakaan yang tidak termasuk kategori kecelakaan kerja.

"Ini bukan semata persoalan penindakan terhadap perusahaan, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jalan Laksamana Bintan merupakan jalur vital yang digunakan ribuan kendaraan setiap hari," kata Arlon.

Komisi III meminta perusahaan segera menata sistem parkir karyawan. Jika tidak ada perbaikan dalam waktu yang ditentukan, DPRD akan membawa persoalan ini ke pimpinan daerah untuk langkah lanjutan.

Arlon menambahkan, sebagai kota perbatasan yang berdekatan dengan Singapura dan Malaysia serta menjadi pintu masuk wisatawan mancanegara, Batam perlu menunjukkan tata kelola transportasi yang tertib dan profesional.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagai investor asing, PT Panasonic Industrial Devices Batam wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. "Kami melihat ada persoalan teknis dalam pengaturan parkir yang perlu dibenahi bersama," ujarnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit