logo batamtoday
Kamis, 02 April 2026
PKP BATAM


Pemerintah Wajibkan Upacara Bendera Rutin di Sekolah, Perkuat Karakter Pelajar
Senin, 30-03-2026 | 16:08 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ilustrasi.  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama tiga kementerian mewajibkan pelaksanaan upacara bendera secara rutin di satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai bagian dari penguatan karakter pelajar.

Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, serta ditujukan kepada kepala daerah dan jajaran Kementerian Agama di seluruh Indonesia.

Dalam kebijakan itu ditegaskan bahwa upacara bendera merupakan bagian penting dari proses pendidikan untuk menanamkan nilai disiplin, tanggung jawab, kerja sama, serta memperkuat rasa cinta tanah air di kalangan peserta didik.

Pemerintah menetapkan bahwa upacara bendera wajib dilaksanakan minimal pada hari Senin, peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus, serta pada hari besar nasional lainnya.

Selain itu, peserta didik juga diwajibkan membacakan Ikrar Pelajar Indonesia secara serentak dalam setiap pelaksanaan upacara. Ikrar tersebut memuat komitmen untuk beriman dan bertakwa, menghormati orang tua dan guru, belajar dengan sungguh-sungguh, menjaga kerukunan, serta mencintai Tanah Air.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mendorong satuan pendidikan untuk memperdengarkan lagu bertema pendidikan karakter seperti "Rukun Sama Teman" atau "Kurikulum Berbasis Cinta" setelah pelaksanaan upacara hari Senin.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama diminta bersinergi untuk memastikan pelaksanaan upacara berjalan rutin dan tertib. Mereka juga bertugas melakukan sosialisasi nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia, memberikan keteladanan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

"Upacara bendera harus menjadi bagian berkelanjutan dari penguatan pendidikan karakter yang menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan murid," sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut.

Pemerintah juga menetapkan mekanisme pelaporan berjenjang dari pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat pusat guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.

Dengan berlakunya aturan ini, sejumlah kebijakan sebelumnya terkait pelaksanaan upacara bendera dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat pembentukan karakter generasi muda sekaligus menanamkan nilai kebangsaan secara konsisten di lingkungan pendidikan.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit