BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan aturan baru yang mewajibkan pengelolaan sampah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 sebagai upaya mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengelolaan sampah dalam program MBG harus dilakukan secara terintegrasi, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga pelaporan dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular.
"Pengelolaan sampah di SPPG harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular," ujar Dadan di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Menurutnya, pendekatan ekonomi sirkular menjadi kunci dalam kebijakan ini karena memandang sampah sebagai sumber daya yang masih memiliki nilai guna melalui proses daur ulang maupun pemanfaatan kembali.
Pada tahap perencanaan, setiap SPPG diwajibkan mengidentifikasi potensi timbulan sampah, termasuk melakukan pemilahan jenis sampah serta menyiapkan fasilitas pengumpulan terpilah. Selain itu, SPPG juga harus menyediakan sarana pengolahan seperti kompos dan budidaya maggot.
Dalam tahap pelaksanaan, BGN menekankan pentingnya edukasi dan perubahan perilaku, baik di lingkungan SPPG maupun masyarakat penerima manfaat. Upaya pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, daur ulang, serta penggunaan kembali material yang masih layak pakai.
Proses penanganan sampah juga harus dilakukan secara tertib dan terdokumentasi, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengolahan hingga pengangkutan. BGN mewajibkan pencatatan dan pemantauan berkala, termasuk pengumpulan data kuantitatif terkait volume atau berat sampah berdasarkan jenisnya.
"Semua harus tercatat dengan baik. Dari situ kita bisa evaluasi dan terus memperbaiki sistem agar semakin efisien dan minim limbah," kata Dadan.
Selain itu, hasil pengelolaan sampah wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program. Dalam regulasi tersebut, sampah diklasifikasikan menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, residu, serta bahan berbahaya dan beracun (B3).
Untuk mendukung implementasi di lapangan, setiap SPPG diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan, mulai dari fasilitas pemilahan, pengomposan, hingga alat pengangkutan sampah. "Dengan adanya aturan ini, kami ingin memastikan Program MBG tidak hanya memberikan manfaat gizi, tetapi juga berjalan ramah lingkungan dan berkelanjutan," pungkasnya.
Editor: Gokli
